2021
DOI: 10.51486/jbo.v3i2.68
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual

Abstract: Child protection law is a state policy in guaranteeing the rights and obligations of the child itself, both regulated in private law and in public law and formal law in the sense of the process of enforcing the protection of the child. Child protection is an effort to maintain children's human rights so that they can continue to grow and develop into the hope and successor of the nation and state. Legal protection for victims is an obligation of the state and society that must be sought, be it government insti… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
4
0
5

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
5
Order By: Relevance
“…Apalagi jika korbannya adalah anak-anak maka hukum yang digunakan ditambah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun sudah terdapat undang-undang yang dijadikan sebagai rujukan namun terkadang pelaksanaan di lapangan masih tidak sesuai dengan aturan (Jamaludin, 2021). Aparat penegak hukum masih mencoba menggunakan restorative justice untuk menemukan titik tengah antara korban dengan pelaku (Wadjo & Saimima, 2020).…”
Section: Cyber Child Groomingunclassified
“…Apalagi jika korbannya adalah anak-anak maka hukum yang digunakan ditambah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun sudah terdapat undang-undang yang dijadikan sebagai rujukan namun terkadang pelaksanaan di lapangan masih tidak sesuai dengan aturan (Jamaludin, 2021). Aparat penegak hukum masih mencoba menggunakan restorative justice untuk menemukan titik tengah antara korban dengan pelaku (Wadjo & Saimima, 2020).…”
Section: Cyber Child Groomingunclassified
“…rumah aman (shelter). Peran pemerintah saat ini terkhusus Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dalam melakukan penanganan terhadap korban kekerasan seksual akan diberikan jaminan hukum, jaminan kesehatan, rehabilitasi dan rumah aman sehingga korban akan merasa lebih diperhatikan (Jamaludin, 2021).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Violence can happen to anyone, both men and women, from (Jamaludin, 2021;Siregara, Rakhmawaty, & SIregara, 2020;Bondestam & Lundqvist, 2020).…”
Section: Legal Protection For Victims Of Sexual Harassment In Indonesiamentioning
confidence: 99%