2020
DOI: 10.35586/jyur.v7i1.1308
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Institusi Perguruan Tinggi

Abstract: Keberadaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbeda dengan undang-undang kepegawaian sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada adanya pegawai pemerintahan lain selain PNS, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila kita kaitkan dengan bentuk pengangkatan PPPK adalah dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, maka secara tersirat kedudukan PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki kekuatan hukum pada perjanjian kerja. Perjanj… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Ramadhani & Joesoef, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Ramadhani & Joesoef, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Beberapa hal yang membuat seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya diantaranya: Pertama, formasi guru sudah tidak lagi terbatas, tetapi semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru; kedua, ujian seleksi yang tahun sebelumnya hanya diberikan kesempatan satu kali, untuk tahun ini kita mendorong setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya); ketiga, tahun sebelumnya tidak ada materi persiapan, sedangkan tahun ini Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi; keempat, pemerintah daerah pada tahun sebelumnya harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK; kelima, tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK (Lohida, 2015;Meiza, 2016;Mulyasa, 2013;Ramadhani, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…5 of 2014, "PPPK is an Indonesian citizen who meets certain conditions, who is appointed based on an employment agreement for a certain period of time in order to carry out government duties". Several reasons for the government to form a new staffing system in the form of PPPK are: 1) building a more professional and highperformance ASN, 2) sorting functions, namely the government policy management function is carried out by civil servants and the basic public service function is carried out by the PPPK, 3) the government is not charged a budget after employees retire, because PPPK does not get pension money, and 4) more flexible ASN structure so that its existence can adjust with existing needs and developments (Remaja, 2016).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%