“…Beberapa hal yang membuat seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya diantaranya: Pertama, formasi guru sudah tidak lagi terbatas, tetapi semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru; kedua, ujian seleksi yang tahun sebelumnya hanya diberikan kesempatan satu kali, untuk tahun ini kita mendorong setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya); ketiga, tahun sebelumnya tidak ada materi persiapan, sedangkan tahun ini Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi; keempat, pemerintah daerah pada tahun sebelumnya harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK; kelima, tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK (Lohida, 2015;Meiza, 2016;Mulyasa, 2013;Ramadhani, 2020).…”