2020
DOI: 10.31599/sasana.v5i1.93
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Abstract: Perlindungan terhadap pemegang merek merupakan hal yang penting, terutama dalam kegiatan usaha, Kepastian hukum merupakan dasar pokok yang utama karena menyangkut kestabilan dan reputasi suatu produk barang atau jasa dalam suatu usaha. Kunci kesuksesan bagi para pelaku usaha tergantung reputasi merek yang disandangnya, baik karena hal itu memberikan khasiat atau manfaat bagi orang banyak. Pemerintah Indonesia mengakomodir kegiatan tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…This REI is a duplicate of the Dutch Trademark Law which consists of 27 articles. The system adopted in this law is a declarative system, which means that the party who gets the main protection is the first user, not the first registrant [17].…”
Section: Law Number 20 Year 2016 Concerning Marks and Geographical In...mentioning
confidence: 99%
“…This REI is a duplicate of the Dutch Trademark Law which consists of 27 articles. The system adopted in this law is a declarative system, which means that the party who gets the main protection is the first user, not the first registrant [17].…”
Section: Law Number 20 Year 2016 Concerning Marks and Geographical In...mentioning
confidence: 99%
“…Persaingan antar produsen yang memiliki bidang usaha atau produk yang dihasilkan hampir sama seringkali menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Banyak merek produk terkenal dipakai dengan sama persis, atau mirip yang terkadang kalau konsumen tidak jeli mereka tidak sadar telah membeli produk yang berbeda (Atmoko, 2019).…”
unclassified
“…c. Tidak ada alasan untuk menghapus kesalahan, atau memaafkan atau membenarkannya.Adapun beberapa perbuatan yang merupakan bentuk dari pelanggaran merek(Aditomo, 2020): a. Pelanggaran hakekatnya berupa kesamaan yang menimbulkan kesamaan dan menimbulkan kerancuan tentang sumber afiliasi/koneksi. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini sering terjadi kesamaan nama atau merek yang dapat membuat konsumen bingung akan asal produk sehingga menyulitkan konsumen untuk membeli produk yang sudah terbukti kualitasnya baik dari produk yang tidak membedakan, di yang lain.…”
unclassified