The number of people who have died from COVID-19 has also continued to increase, as has the number of people infected with the Corona virus (Covid-19). Until May 2021, which coincides with the Eid al-Fitr 1442 H, which is the custom of the people of Jakarta, to go home to stay in touch with family in the area. At that time, Jakarta was still in the red zone due to the spike in the spread of Covid-19 cases. The state, in this case the Government, must be present to protect its people, both those infected with COVID-19 and so that they are not infected with Covid-19. This protection is in the form of the issuance of a regulation in the form of a Covid-19 Handling Task Force Circular Number 13 of 2021 concerning the Elimination of Homecoming for Eid Al-Fitri in 1442 Hijri and efforts to control the spread of Covid-19 during the holy month of Ramadan 1442 Hijri to change the ignorance of the people towards the Covid-19 pandemic. This study uses a qualitative approach by prioritizing secondary data, to find out the background of the issuance of the telemudik policy. The conclusion drawn from this literature research is that the background behind the birth of the telemudik policy is the ignorance of the community towards the covid pandemic itself. The right solution for carrying out homecoming during the Covid-19 pandemic is telemudik not to reduce the essence of friendship and sharing and prepare the community for the New Normal. in the midst of the Corona pandemic. Keywords: Public Ignorance, State Protection, Telemudik Abstrak Jumlah masyarakat yang meninggal dunia akibat covid-19 juga terus meningkat begitu pula dengan jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Sampai dengan bulan Mei 2021 bertepatan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, yang secara adat kebiasaan masyarakat Jakarta, melakukan mudik untuk bersilahturahmi dengan keluarga di daerah. Pada saat itu, Jakarta masih dalam zona merah karena lonjakan sebaran kasus Covid-19. Negara dalam hal ini Pemerintah harus hadir melindungi masyarakatnya baik yang terinfeksi covid-19 maupun agar tidak terinfeksi Covid-19. Perlindungan tersebut berupa diterbitkannya Regulasi berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah untuk mengubah perilaku ignorance masyarakat terhadap pandemic Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengutamakan data sekunder, untuk mengetahui apa latar belakang terbitnya kebijakan telemudik tersebut. Kesimpulan yang ditarik dari penelitian kepustakaan ini bahwa yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan telemudik adalah perilaku ignorance masyarakat terhadap pandemic covid itu sendiri Solusi yang tepat untuk melaksanakan mudik pada masa Pandemi Covid-19 adalah dengan telemudik untuk tidak mengurangi esensi bersilahturahmi dan berbagi dan mempersiapkan masyarakat menuju New Normal ditengah Pendemi Corona
Di Indonesia aturan hukum mengenai Waralaba (Franchise) belum lengkap. Indikator hal ini dapat kita cermati dari ketentuan hukum yang mengatur bisnis waralaba, yang sampai saat ini baru diatur dalam satu (1) Peraturan Pemerintah dan satu (1) Peraturan Menteri, sebagaimana disebut di atas. Pengaturan melalui undang-undang belum tersentuh oleh pemerintah. Memang ada peraturan dari Departemen teknis yang bersangkutan, namun pengaturan ini sama sekali belum memadai mengingat bisnis melalui sistem waralaba ini selalu berkembang secara dinamis sesuai perkembangan dunia usaha, dan membentuk model-model baru dalam prakteknya.Padahal kalau terjadi sesuatu yang menyangkut perjanjian, maka para pihak memerlukan pranata hukum yang komperhensif sebagai panduan atau guide lines baik pra pembuatan perjanjian maupun pasca perjanjian. Hal ini diperlukan untuk menghindari pemegang dan penerima waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum lengkapnya perangkat hukum yang melindungi kepentingan para pihak. Selain itu dalam tulisan ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan proses pelaksanaan perjanjian waralaba dalam praktek dalam rangka pengembangan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian waralaba.Pada dasarnya untuk perjanjian berlaku umum sebagaimana di atur dipasal 1320 KUH Perdata, yaitu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik, tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku, harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan dan tidak boleh melanggar kepentingan umum, akan tetapi lebih khususnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Selanjutnya dalam rangka perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian waralaba dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007 , terdapat beberapa konsep perlindungan hukum terhadap usaha waralaba, yaitu:Pasal 3 huruf f yang menyebutkan bahwa waralaba harus merupakan suatu hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar sehingga terdapat kepastian hukum dalam bisinis waralaba serta menghilangkan keragu-raguan akan waralaba yang ditawarkan.
Pada hakekatnya bisnis waralaba merupakan bentuk usaha yang memasarkan barang atau jasa yang memiliki ciri khas tertentu dalam kegiatannya. Kegiatan waralaba itu sendiri di Indonesia diatur dala Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 Tentang Peneyelenggaraan Waralaba .Perjanjian waralaba yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian dalam suatu kontrak bisnis harus berlandaskan kepada itikad baik dan berlandaskan asas proporsionalitas, dalam pengertian bahwa perjanjian tersebut memberikan rasa adil dengan tujuan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan usaha waralaba tersebut. Suatu kontrak bisnis berjalan dengan asas proposionalitas yang baik tentunya dimulai dengan perjanjian hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang diatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 . Beberapa klausul dalam suatu perjajian kontrak terkait waralaba , terutama untuk klausul yang riskan hendaknya menjadi prioritas utama , terkait dengan keuntungan profit dan jangka berlaku dari pemakaian waralaba tersebut. Pembicaraan dan diskusi yang ditandai permulaan yang baik dalam draft perancangan kontrak waralaba ,tentunya akan menghasilkan suatu kontrak yang baik pula. Selain itu dengan perancangan kontrak yang baik dan benar dalam bisnis waralaba, tentunya akan menghindari perselisihan atau persengketaan hukum bagi kedua belah pihak di masa yang akan datang.
Perlindungan terhadap pemegang merek merupakan hal yang penting, terutama dalam kegiatan usaha, Kepastian hukum merupakan dasar pokok yang utama karena menyangkut kestabilan dan reputasi suatu produk barang atau jasa dalam suatu usaha. Kunci kesuksesan bagi para pelaku usaha tergantung reputasi merek yang disandangnya, baik karena hal itu memberikan khasiat atau manfaat bagi orang banyak. Pemerintah Indonesia mengakomodir kegiatan tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memuat tentang hak merek dengan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para pemegang Merek. Jaminan kepastian hukum sangatlah penting karena mengingat di dunia usaha yang sangat kompetitif dan teknologi yang semakin canggih reputasi dan citra suatu merek merupakan kunci dari keberhasilan suatu bidang usaha, penyalahgunaan atau pemakaian merek secara melawan hukum memberikan konsekuensi tegas bagi para pelanggarnya, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merek, dimana mereka dengan peristiwa tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan secara pidana mupun perdata terhadap produsen lain yang melanggar hak mereka. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga memberikan panduan bagaimana para pemegang merek untuk mendaftarkan dan sekaligus untuk mendapatkan sertifikat merek sehingga tiap pelaku pemegang merek tidak dilanggar haknya oleh pihak lain. Selain itu negara Indonesia dalam aspeknya menganut sistem terkait tentang hak merek hanya mengakui “first to file” sehingga yang pendaftar pertama kali adalah yang berhak atas kepemilikan suatu merek.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.