2020
DOI: 10.31078/jk1718
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia

Abstract: Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya genetik yang melimpah, multi etnis, serta budaya yang beraneka ragam. Keadaan yang demikian membuat Indonesia kaya akan pengetahuan tradisional. Melindungi pengetahuan tradisional sangat penting karena pengetahuan tradisional merupakan identitas dari masyarakat pemiliknya. Melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, maka secara implisit pengetahuan tradisional yang merupakan hak tradisional dan identitas budaya masyakarat asli diakui sebagai … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…9 Kekayaan Intelektual dan adat masyarakat adat merupakan wujud dari hak teritorial dan penentuan nasib dari masyarakat adat, yang pada dasarnya hal ini perlu menjadi perhatian dalam bagian dari perlindungan teradap pengetahuan tradisional. 10 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk kreativitas inteklektual yang nyata, dan bukan hanya gagasan, konsep ataupun ide semata. 11 Negara-negara adidaya yang didominasi oleh negara-negara barat, menganut filosofi kapitalisme dan individualisme yang lebih mengutamakan perwujudan gagasan perlindungan hak milik individu, termasuk di dalamnya hak milik yaitu modal ataupun kekayaan intelektual.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 31 Penegasan Atas Regulasi Internasiona...unclassified
“…9 Kekayaan Intelektual dan adat masyarakat adat merupakan wujud dari hak teritorial dan penentuan nasib dari masyarakat adat, yang pada dasarnya hal ini perlu menjadi perhatian dalam bagian dari perlindungan teradap pengetahuan tradisional. 10 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk kreativitas inteklektual yang nyata, dan bukan hanya gagasan, konsep ataupun ide semata. 11 Negara-negara adidaya yang didominasi oleh negara-negara barat, menganut filosofi kapitalisme dan individualisme yang lebih mengutamakan perwujudan gagasan perlindungan hak milik individu, termasuk di dalamnya hak milik yaitu modal ataupun kekayaan intelektual.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 31 Penegasan Atas Regulasi Internasiona...unclassified
“…Pengetahuan tradisional yang masih ada dan masih berkembang di Kota Bandung meliputi kerajinan, busana/pakaian tradisional, metode pengetahuan/pengobatan tradisional, makanan tradisional, minuman tradisional, dan kain tradisional [6]. Kerajinan yang masih ada dan berkembang di lingkungan masyarakat Kota Bandung, dapat diklasifikasikan sebagai berikut; a) permainan dan cindramata (robot-robotan, layangan, cindramata angklung mini, cindramata bambu, kerajian kayu dan miniature); b) Alat-alat kesenian (kecapi dan siter, karinding, banarongan, waditra kesenian, tarompet, topeng/kedok, gitar, proferti dan waditra seni reak, wayang golek); c) Lukisan dan ukiran (lukisan kaca, lukisan, ukiran kayu); d) Aksesori dan barang-barang lainnya (pernak-pernik aksesori wanita, sandal, tas, rajutan, peci bambu, bantal hias, keramik hias, dan mebel) [3].…”
Section: Pengetahuan Tradisionalunclassified
“…These efforts can preserve and prevent further losses of TK and protect TK from unwanted use and claims by unauthorized persons [129]. When TK is in the public domain, commercial interests that can exploit it the most efficiently tend to benefit the most [130]. Indigenous people, as the owners, will lose the potential for compensation for utilizing their TK.…”
Section: The Documentation Patenting and Transferring Of Traditional ...mentioning
confidence: 99%