2021
DOI: 10.51370/jhpk.v2i2.58
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak

Abstract: Penggunaan teknologi di masa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak positif tetapi juga berdampak negatif. Anak-anak yang menggunakan teknologi tanpa pengawasan dapat mengakses konten pornografi dan membangkitkan rasa ingin tahu untuk mempraktikkannya. Seperti anak dalam Putusan No. 17/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Srg yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak lain. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Disisi lain masih ada orang tua yang cenderung tidak peduli terhadap keadaan anak dan kurang waspadanya orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Kekerasan seksual khususnya terhadap anak seakan tiada habisnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak sering terjadi terjadi (Romdoni, 2021). Bentuk bentuk kekerasan seksual tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut: a. Eksibionisme, merupakan perbuatan yang memperlihatkan alat vital pelaku kepada anak dibawah umur b. Psycal Contact, merupakan perbuatan yang melakukan kontak fisik pelaku kepada korban seperti menyentuh atau memegang c. Berhubungan intim kepada korban d. Melakukan onani/masturbasi atau memaksa korban untuk melakukan hal tersebut e. Menggunakan media digital/ komunikasi untuk berinteraksi secara cabul f. Memperdagangkan anak untuk seksualitas Berbagai hal yang keji dilakukan oleh pelaku terhadap korban kekerasan seksual.…”
Section: B Extra Familial Abuseunclassified
“…Disisi lain masih ada orang tua yang cenderung tidak peduli terhadap keadaan anak dan kurang waspadanya orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Kekerasan seksual khususnya terhadap anak seakan tiada habisnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak sering terjadi terjadi (Romdoni, 2021). Bentuk bentuk kekerasan seksual tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut: a. Eksibionisme, merupakan perbuatan yang memperlihatkan alat vital pelaku kepada anak dibawah umur b. Psycal Contact, merupakan perbuatan yang melakukan kontak fisik pelaku kepada korban seperti menyentuh atau memegang c. Berhubungan intim kepada korban d. Melakukan onani/masturbasi atau memaksa korban untuk melakukan hal tersebut e. Menggunakan media digital/ komunikasi untuk berinteraksi secara cabul f. Memperdagangkan anak untuk seksualitas Berbagai hal yang keji dilakukan oleh pelaku terhadap korban kekerasan seksual.…”
Section: B Extra Familial Abuseunclassified
“…This overcrowding is partly due to the prevailing practice of imposing confinement punishments rather than nonviolent deterrents, such as community service, for minor offenses. Utilizing non-violent deterrents for minor violators can help reduce prison overcrowding and ease the burden on existing facilities (Romadhan, 2020).…”
Section: Legal Basis For Giving Assimilation To Prisonersmentioning
confidence: 99%
“…Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang ini membedakan perlakuan terhadap anak dan orang dewasa, terutama dalam aspek koneksi. (Fahrani & Novianto, 2019) Anak sebagai pelaku tindak pidana harus menjalani sistem peradilan yang berbeda dengan peradilan pidana pada umumnya. Sistem peradilan pidana anak mengutamakan kepentingan anak itu sendiri, mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.…”
Section: Bentuk Pertanggungjawaban Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tinda...unclassified