2019
DOI: 10.18860/egalita.v14i1.8362
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA KEPADA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN.Stb)

Abstract: <p>Penelitian bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim dan jenis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN.Stb telah tepat. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil di dalam dakwaan yang kedua Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sementara Majelis Hakim di dalam pertimbangannya menguraikan tentang unsur-unsur tindak pidana yang terdapat di dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narko… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pada pasal 114 UU Narkotika dinyatakan bahwa ancaman pidana perantara jual beli narkotika paling lama 20 tahun, dan bila diterapkan kepada pelaku anak maka ancamannya masih di atas 7 tahun, sehingga tidak dapat dilakukan upaya diversi. Padahal besar kemungkinan bahwa anak tersebut tidak benar-benar memahami apa yang dilakukannya, karena hanya dimanfaatkan oleh orang dewasa (Ratomi & Khairunnisa, 2019).…”
Section: Faktor Kendala Yang Dihadapi Dalam Perlindungan Hukum Terhad...unclassified
“…Pada pasal 114 UU Narkotika dinyatakan bahwa ancaman pidana perantara jual beli narkotika paling lama 20 tahun, dan bila diterapkan kepada pelaku anak maka ancamannya masih di atas 7 tahun, sehingga tidak dapat dilakukan upaya diversi. Padahal besar kemungkinan bahwa anak tersebut tidak benar-benar memahami apa yang dilakukannya, karena hanya dimanfaatkan oleh orang dewasa (Ratomi & Khairunnisa, 2019).…”
Section: Faktor Kendala Yang Dihadapi Dalam Perlindungan Hukum Terhad...unclassified