To realize effective governance, the central government has issued a policy to simplify the bureaucracy. One of these policies is implemented by equalizing Administrative Positions (JA) to Functional Positions (JF). The Provincial Government of South Kalimantan has followed the mechanism for equalizing JA to JF following the provisions of the applicable laws. However, in its implementation, it is still partially done. The equalization of JA to JF has been carried out by four agencies, namely Bappeda, Balitbangda, Dispersip, and DPMPTSP, with the number of JAs being equalized to as many as 32 people. The problem faced by the South Kalimantan Provincial Government after the implementation of equalization is that the work system needs to be adjusted. In addition, implementing a policy that is still partial creates jealousy, inequality and work demotivation. This also impacts the irrelevance of the job made and approved by the Ministry of Home Affairs to be implemented at the next inauguration due to mutations, promotions, and retiring employees. Related to this, the provincial government must immediately make (1) adjustment to the work system, which includes adjustment of work mechanisms and business processes as stated in PermenPAN-RB RI Number 7 of 2022 concerning Work Systems in Government Agencies for Bureaucracy Simplification, (2) Preparation of guidance maps /mapping of JF training and development priorities in each regional apparatus, especially for JF who must have certification at the JF that is being supervised, (3) Conducting consultations and rearranging the JA map that will be aligned by providing opportunities for JAs who will be equalized to then choose JFs that are in demand and adapted to the needs of the organization, (4) related SKPDs to conduct intensive and pro-active guidance in conducting training on equalization JFs in their respective SKPDs and accelerating the internalization of changes in ASN management policies.
Pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, telah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Salah satu kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsioal (JF). Pemerintah Provinsi Kalsel telah mengikuti mekanisme penyetaraan JA ke JF sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya masih dilakukan secara parsial. Penyetaraan JA ke JF telah dilaksanakan terhadap 4 SKPD, yaitu Bappeda, Balitbangda, Dispersip, dan DPMPTSP, dengan jumlah JA yang disetarakan adalah sebanyak 32 orang. Permasalahan yang dihadapi Pemprov Kalsel setelah pelaksanaan penyetaraan adalah belum adanya penyesuaian sistem kerja. Selain itu Pelaksanaan kebijakan yang masih parsial juga menimbulkan kecemburuan, kesenjangan dan demotivasi kerja bagi JF penyetaraan. Hal tersebut ini juga berdampak pada tidak relevannya peta jabatan yang telah dibuat dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dilaksanakan pada pelantikan selanjutnya karena adanya mutasi, promosi, dan pegawai yang pensiun. Terkait hal tersebut, pemprov harus segera melakukan : (1) penyesuaian sistem kerja yang meliputi penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis seperti tertuang dalam PermenPAN-RB RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,(2) Penyusunan peta pembinaan /pemetaan prioritas pelatihan dan pengembangan JF pada masing-masing perangkat daerah, terutama bagi JF yang harus memiliki sertifikasi di JF yang diampu, (3) Melakukan konsultasi dan penyusunan ulang peta JA yang akan disetarakan dengan memberikan kesempatan bagi JA yang akan disetarakan untuk selanjutnya memilih JF yang diminati dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, (4) SKPD terkait agar melakukan pembinaan secara intensif dan pro aktif melakukan pembinaan terhadap JF penyetaran di SKPD nya masing-masing dan mempercepat internalisasi perubahan kebijakan manajemen ASN.