2019
DOI: 10.24123/yustika.v22i01.2017
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Poligami Tanpa Izin Isteri Dalam Perspektif Hukum: Bentuk Kekerasan Psikis Terhadap Isteri

Abstract: In general, the Law of Marriage in Indonesia adheres to the principle of monogamy, although it does not rule out the possibility for husbands to have wife of more than one person at a time, or known as polygamy. The polygamy marriage desired in Article No. 1 of 1974 concerning Marriage and in the Compilation of Islamic Law is conditional polygamy, where the husband is permitted to marry polygamy with the provisions that must meet the juridical requirements stated in the Marriage Law and KHI. One of the require… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Pada dasarnya negara Indonesia menganut asas monogami, bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, seorang laki-laki hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitupun sebaliknya, seorang perempuan hanya diperbolehkannya memiliki seorang suami. Monogami ialah bentuk dimana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan saja, sedangkan poligami yang dimana seorang laki-laki menikahi lebih dari seorang perempuan yang bersamaan yang artinya istri tersebut masih sah dan tidak diceraikan oleh suaminya (Rizkal, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Bagaimana Permohonan Izin Perkawinan ...unclassified
“…Pada dasarnya negara Indonesia menganut asas monogami, bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, seorang laki-laki hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitupun sebaliknya, seorang perempuan hanya diperbolehkannya memiliki seorang suami. Monogami ialah bentuk dimana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan saja, sedangkan poligami yang dimana seorang laki-laki menikahi lebih dari seorang perempuan yang bersamaan yang artinya istri tersebut masih sah dan tidak diceraikan oleh suaminya (Rizkal, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Bagaimana Permohonan Izin Perkawinan ...unclassified
“…Jika perkawinan poligami tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas, maka perkawinan tersebut tidak dibenarkan secara hukum perkawinan di Indonesia (Rizkal, 2019). Dan apabila poligami dipraktikkan dibawah tangan, maka perkawinan tersebut mungkin hanya sah di mata hukum agama tetapi tidak sah di mata hukum positif sehingga hak keperdataannya tidak mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara baik bagi yang melaksanakan maupun kepada keturunan mereka (Syarifah, 2018).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…(Asmorohadi, 2018) Pendukungnya biasa beralasan karena Islam membolehkan suami menikahi perempuan sampai 4 orang dalam satu waktu, sedangkan mereka yang tidak mendukung atau menentang poligami antara lain sebagai berikut: "a) Poligami kerap merendahkan derajat kaum wanita b) Poligami menyebabkan merajalelanya perzinaan c) Poligami menyebabkan kacau balaunya rumah tangga, sebab biasanya cinta sang suami akhirnya hanya tertuju kepada isteri yang baru." (Rizkal, 2019) Rizkal telah mengeluarkan gagasan untuk menengahinya. (Rizkal, 2019) Pernikahan poligami terkahir itu tidak diadministrasi dan dicatat melalui KUA (Wijaya et al, 2014;Yudhistira, 2013).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(Rizkal, 2019) Rizkal telah mengeluarkan gagasan untuk menengahinya. (Rizkal, 2019) Pernikahan poligami terkahir itu tidak diadministrasi dan dicatat melalui KUA (Wijaya et al, 2014;Yudhistira, 2013).…”
Section: Pendahuluanunclassified