For persons with intellectual disabilities, the formulation of the crime of rape in the Draft Criminal Code is a policy that can protect them from potential victims of the crime of rape, as if it were a gateway for asserting rights and an effort to end a series of cases that never ended. In fact, there are also many cases of rape that do not surface, but only become personal secrets and only those closest to them know. There is great hope and need for legal reform that is inclusive and sensitive to persons with intellectual disabilities. This is the main problem in this paper. The method used is the normative juridical method and to obtain the data used statutory studies and literature review. The results of the research show that the formulation of the crime of rape in the Draft Criminal Code brings a new and significant direction in the protection of persons with intellectual disabilities, this is also strengthened by the expansion of the definition of the crime of rape.Keywords: Draft Criminal Code; rape crime; Persons with Intellectual Disabilities.
AbstrakBagi penyandang disabilitas intelektual, rumusan tindak pidana perkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah suatu kebijakan yang bisa melindungi mereka dari potensi menjadi korban tindak pidana perkosaan, seakan menjadi gerbang dari penegasan hak dan menjadi sebuah upaya guna terentaskannya deretan kasus yang tidak pernah berhanti. Bahkan banyak juga kasus perkosaan yang tidak muncul ke permukaan, namun hanya menjadi rahasia pribadi dan keluarga terdekat saja yang tahu. Ada harapan besar dan kebutuhan dari pembaruan hukum yang inklusif dan sensitif kepada penyandang disabilitas intelektual. Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang- undangan dan telaah kepustakaan. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa rumusan tindak pidana perkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa arah baru dan signifikan dalam perlindungan penyandang disabilitas intelektual, hal tersebut diperkuat juga dengan adanya perluasan definisi dari tindak pidana perkosaan.Kata Kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Tindak Pidana Perkosaan; Penyandang Disabilitas Intelektual.