“…Zakat dapat menjadi sebuah bentuk distribusi pendapatan, di mana dengan muzaki memberikan hartanya kepada mustahik, mustahik mendapatkan tambahan penghasilan dan dari penghasilannya yang pada awalnya rendah, sehingga mustahik dapat memenuhi kebutuhan konsumsi lebih baik lagi. Dari sisi muzaki, meskipun muzaki akan mengalami penurunan pendapatan, tetapi muzaki tidak mengalami penurunan konsumsi, zakat dipotong setelah perhitungan pendapatan dikurangi dengan konsumsinya dan telah mencapai nisab (Canggih, Fikriyah, & Yasin, 2017;Hasyim, 2015). Zakat yang diterima dari perusahaan harus memenuhi ketentuan hisab dan haul karena jika tidak memenuhi kaidah tersebut maka diperlalukan sebagai sedekah (Trokic, 2015;Zulkhibri, 2016).…”