Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) merupakan salah satu instansi yang berada di kawasan Puspiptek dengan kegiatan laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Asesmen kualitas lingkungan di PSIKLH dilakukan mencakup kualitas udara ambien, udara emisi, air, tanah, dan sedimen periode 2018-2020. Pengambilan contoh uji dan analisis parameter mengacu pada metode Standar Nasional Indonesia dan metode lainnya yang sudah baku. Hasil asesmen dibandingkan dengan baku mutu masing-masing parameter sesuai peraturan yang ada. Konsentrasi TSP, PM10, PM2,5, SO2, NO2, dan O3 di PSIKLH hampir semua berada di bawah baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, namun ada 8 dari 28 data PM2,5 berada di atas baku mutu. Konsentrasi H2S dan NH3 berada di bawah baku mutu sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 50/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. Pada asesmen tahun 2018, konsentrasi partikulat, SO2, NOx, dan CO pada generator berada di bawah baku mutu berdasarkan PermenLH No. 21/2008. Setelah peraturan baru PP No.15/2019 dikeluarkan, konsentrasi CO dan NOx telah melebihi baku mutu tersebut. PSIKLH mengirimkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke pihak eksternal untuk dapat diolah, sedangkan limbah cair domestik dilakukan pengolahan dan pengujian sebelum dibuang ke lingkungan. Kualitas limbah domestik parameter pH, BOD, COD, minyak lemak, TSS dan amoniak berada di bawah baku mutu berdasarkan Permen LHK No.68/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Konsentrasi tanah di PSIKLH dan sedimen sungai di sekitar Kawasan Puspiptek berada di bawah baku mutu berdasarkan Canadian Soil Quality Guidelines for the Protection Of Environmental and Human Health dan juga Canadian Sediment Quality Guidelines for the Protection of Aquatic Life in Freshwater. Pemantauan rutin dan komprehensif lingkungan kawasan perlu dilakukan untuk mengetahui sumber pencemar yang potensial mencemari kawasan Puspiptek sehingga dampak pencemaran dapat diatasi.