Konsep negara kesejahteraan berkaitan erat dengan pembatasan kemiskinan (poverty threshold) dan standar minimum kesejahteraan masyarakat. Bahkan, jauh sebelum Goodin, Ass Brigss (1961) menyatakan kewajiban negara kesejahteraan yaitu melakukan peningkatan kesejahteraan warganya, yang dimulai dari fase awal (origins) menuju negara berkembang (development) sehingga bermuara kepada welfare state. Dengan demikian, negara kesejahteraan merupakan negara yang menjalankan kekuasaan untuk mencapai tujuan yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan bagi rakyatnya.Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pemenuhan hak atas tenaga kerja sektor informal ditinjau dari konsep welfare state. Penelitian ini adalah terkait bagaimana bentuk pemenuhan hak pekerja sektor informal di Indonesia yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Peneltian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang memuat bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi literatur review yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kemudian lebih lanjut diatur dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja belum memberikan kesejahteraan yang sepadan terhadap pekerja sektor informal di Indonesia. Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam sistem jaminan sosial nasional guna mewujudkan negara yang makmur dan sejahtera dalam hal sosial, sehingga perlu diatur terkait pengaturan hal tersebut.
The concept of a welfare state is closely related to poverty thresholds and minimum standards of public welfare. In fact, long before Goodin, Ass Brigss (1961) stated that the obligation of the welfare state is to improve the welfare of its citizens, which starts from the initial phase (origins) to the developing state (development) so that it leads to the welfare state. Thus, a welfare state is a state that exercises power to achieve goals that lead to the realisation of welfare for its people.The purpose of this research is to analyse the fulfilment of the rights of informal sector workers in terms of the concept of welfare state. This research is related to how the form of fulfilment of the rights of informal sector workers in Indonesia is regulated through Law Number 13 of 2003 concerning Manpower which is enhanced by Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System, Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Provider Agency. Normative legal research with a statutory and conceptual approach is used as a method in this research. The data used is secondary data containing primary and secondary legal materials. The data collection technique used is a literature review study which is then analysed using a qualitative descriptive method. The results of this research show that the Manpower Law which is then further regulated in the provisions of the Job Creation Law has not provided commensurate welfare to informal sector workers in Indonesia. This is certainly contrary to the provisions stipulated in the national social security system in order to realise a prosperous and socially prosperous country, so it is necessary to regulate this matter.