2018
DOI: 10.26623/julr.v1i1.2226
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam

Abstract: <p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pengangkatan anak menurut kompilasi hukum islam. Secara legal  bahwa mengangkat anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan dan mempunyai akibat hukum yang luas antara lain menyangkut perwalian dan pewarisan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa rekonseptualisasi pengangkatan anak yaitu pengalihan tanggung jawab pemeliharaa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2018
2018
2021
2021

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Anak angkat tetap memakai nama orang tua kandungnya dan tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya. 18 Menurut Aminah, pengangkatan anak oleh warga negara asing menimbulkan akibat hukum berupa pemberian hak-hak dasar anak seperti hak hidup, hak ekonomi, hak Pendidikan, hak beragama, hak Kesehatan, hak mendapatkan perlakuan yang manusiawi. hubungan antara orang tua kandung dengan anak angkat tidak terputus meskipun tercipta hubungan hukum yang baru antara anak angkat dengan orang tua.…”
Section: Akibat Hukum Pengangkatan Anak Oleh Warga Negara Asing DI In...unclassified
“…Anak angkat tetap memakai nama orang tua kandungnya dan tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya. 18 Menurut Aminah, pengangkatan anak oleh warga negara asing menimbulkan akibat hukum berupa pemberian hak-hak dasar anak seperti hak hidup, hak ekonomi, hak Pendidikan, hak beragama, hak Kesehatan, hak mendapatkan perlakuan yang manusiawi. hubungan antara orang tua kandung dengan anak angkat tidak terputus meskipun tercipta hubungan hukum yang baru antara anak angkat dengan orang tua.…”
Section: Akibat Hukum Pengangkatan Anak Oleh Warga Negara Asing DI In...unclassified
“…Adopting a child is a noble act because it can help others who are less fortunate in their lives (Sompie, 2017). The purpose of adopting a child is to educate, provide love and livelihood assistance for the welfare of the child (Abidin & Kelib, 2018;Faradz, 2009) and does not mean that the adopted child's relationship with his biological parents is lost. However, various community perspectives that arouse alternative points of view for the author in reviewing an article will make this article interesting to see considering how the thorough understanding of the apparatus from the people of Tumbak Village to the aspects of Islamic law makes adopted children welcomed in the families who care for them.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%