<p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa reposisi pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana (<em>small claim court</em>). Hal ini yang menjadi urgensi penulis memfokuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pengadilan sebagai evaluasi agar melaksanakan sesuai dengan Perma No.4 tahun 2019. Metode Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Kebaharuan penelitian ini terletak pada penyimpangan ketentuan dalam Perma No. 4 tahun 2019 yang tidak dijalankan Pengadilan sehingga perlu dilakukan reposisi untuk menata kembali. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana (<em>small claim court</em>) meliputi tahapan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan putusan diselesaikan dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama. Apabila ada yang keberatan dengan putusan tersebut dapat mengajukan memori keberatan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari.</p><p><strong><em> </em></strong></p><p>The purpose of this study is to understand the repositioning of Civil Dispute Settlement Implementation with a Simple Claim (Small Claim Court). This is the urgency of the author to focus on providing recommendations to the court as an evaluation in order to carry out in accordance with Perma No. 4 of 2019. This research method uses normative juridical. The novelty of this research lies in the deviation of the provisions in Perma No. 4 of 2019 which was not carried out by the Court so it needed to be repositioned to reorganize. Based on the results of the study, it shows that the Implementation of Civil Dispute Settlement With a Simple Claim (Small Claim Court) includes the registration stage, examination of the completeness of a simple lawsuit, determination of the judge and appointment of a substitute clerk, preliminary examination, determination of the day of trial and summons of the parties, examination of the trial and reconciliation, evidence and decision completed within a maximum of 25 (twenty-five) days. since the first trial. If there are objections to the decision, they can file a memorandum of objection to be resolved within 7 (seven) days.</p>