2020
DOI: 10.26623/jic.v5i2.2307
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan

Abstract: <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana sistem hukum Pancasila sebagai prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak dan bagaimana rekonstruksi prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak berbasis nilai keadilan. Rekonstruksi nilai dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Dalam Pasal tersebut mewajibkan hakim seba… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Furthermore, these paradigms strongly influence a judge's decisions. Judges are tasked with resolving conflicts governed by legislation (Dewanto, Hakim, and Perdata 2020). They exercise judicial authority to ensure the proper functioning of the judiciary.…”
Section: The Construction Of Constructivism Paradigmmentioning
confidence: 99%
“…Furthermore, these paradigms strongly influence a judge's decisions. Judges are tasked with resolving conflicts governed by legislation (Dewanto, Hakim, and Perdata 2020). They exercise judicial authority to ensure the proper functioning of the judiciary.…”
Section: The Construction Of Constructivism Paradigmmentioning
confidence: 99%
“…Tentunya, putusan hakim ini sangat diharapkan oleh pihak yang berperkara untuk dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan tidak merugikan. Oleh karena itu, peran nalar hakim sangatlah berpengaruh (Dewanto, 2020).…”
Section: Interpretasi Hakim Yang Beragam Menimbulkan Kerancuan Pada M...unclassified
“…Oleh karena hakim harus dapat mempertimbangkan segala aspek baik dari sisi penggugat maupun tergugat sehingga ketika hakim menjatuhkan putusan, dari pihak yang dikalahkan tidak menjadi semakin menjadi kalah dan putusan tersebut pihak yang kalah tidak dihukum terlalu tinggi dan tidak memberatkan. 26 Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Pertimbangan hakim adalah alasan-alasan penjatuhan hukum yang dilakukan oleh hakim yang dinyatakan dalam putusan hakim.…”
Section: Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdataunclassified