2014
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i3.32
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penguatan Penyidik Dan Penuntut Umum Independen KPK

Abstract: <p>Indeks Persepi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2013 menggambarkan posisi Indonesia berada pada skala eskalasi poin yang belum bergeser secara signifikan. Kondisi tersebut mengharuskan adanya komitmen dari Pemerintah dan segenap komponen masyarakat untuk secara berkelanjutan melakukan upaya-upaya yang masif dan sistematis dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif tulisan ini akan membedah apa yang menjadi dasar urgensi rekonstruksi politi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Berbagai perubahan yang terjadi pada KPK secara kelembagaan sedikitnya mengganggu ritme kerja dari lembaga tersebut dalam menjalankan agenda besar mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia (Arrsa, 2014). Penyesuaian kembali yang kerap kali dilakukan oleh seluruh anggota KPK terkait struktur kelembagaan dan alur kerja yang berupaya membuat kinerja dari KPK mengalami stagnasi, sehingga berimplikasi pada ketidakefektifan KPK dalam memberantas kejahatan luar biasa tersebut di tanah air.…”
Section: Prologunclassified
“…Berbagai perubahan yang terjadi pada KPK secara kelembagaan sedikitnya mengganggu ritme kerja dari lembaga tersebut dalam menjalankan agenda besar mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia (Arrsa, 2014). Penyesuaian kembali yang kerap kali dilakukan oleh seluruh anggota KPK terkait struktur kelembagaan dan alur kerja yang berupaya membuat kinerja dari KPK mengalami stagnasi, sehingga berimplikasi pada ketidakefektifan KPK dalam memberantas kejahatan luar biasa tersebut di tanah air.…”
Section: Prologunclassified
“…3 Peran jaksa sebagai penuntut umum harus tidak diikutcampurkan pada kekuasaan manapun supaya dapat mencapai tujuan dalam penegakan hukum dan bisa digiring untuk menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku supaya terwujudnya supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, menegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. 4 Posisi jaksa pada peradilan pidana sangat menentukan nasib dari terdakwa karena jaksa sebagai penuntut umum merupakan jembatan penghubung antara tahap penyidikan dengan peradilan. Hal ini didasari paa doktrin hukum yang mejelaskan bahwa penuntut umum punya hak monopoli penuntutan.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Perbuatan korupsi di Indonesia sudah menjangkiti berbagai aspek kehidupan negara, dimana perilaku ini telah berjalan secara terorganisir, mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah. Sebagaimana temuan dari BPK menurut laporan BPK tahun 2011 yaitu sebanyak 11.430 kasus senilai Rp 26,68 Triliun, dimana e-ISSN: 2963-7651;p-ISSN: 2963-8704, Hal 279-291 sejumlah 3.463 kasus yang senilai Rp 7,71 Triliun adalah temuan perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan/atau potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan bagi negara (Arrsa, 2014). Dari data tersebut menunjukkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang meluas dan mengakibatkan kerugian yang banyak bagi negara sehingga menjadi wajar apabila korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan yang luar biasa.…”
unclassified