2016
DOI: 10.26905/idjch.v7i1.1782
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Reorientasi Kebijakan Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkotika

Abstract: Narcotics abuse is a felony offense which is punishable by criminal sanctions. A sentencing policy against narcotics abusers regardless of the position of the abuser as an offender or victim may have a negative impact in the coaching process for the abuser itself. In this case, it is necessary to reorient the policy of sanctions against narcotics abusers based on the basic idea and purpose of sanctions for narcotics abusers. Such a policy is a demanding situation and condition that can uphold the dignity of th… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2017
2017
2022
2022

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…Thus, a narcotics act or criminal act is an act that is detrimental to the community and contrary to what has been regulated in the provisions of the law regarding Narcotics. 18 Narcotics are substances or drugs originating from plants or non-plants, both synthesis and not semisynthesis, which can cause a decrease or change of consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can cause dependence.…”
Section: Supervisory Authority Against Foreigners Regarding Narcoticsmentioning
confidence: 99%
“…Thus, a narcotics act or criminal act is an act that is detrimental to the community and contrary to what has been regulated in the provisions of the law regarding Narcotics. 18 Narcotics are substances or drugs originating from plants or non-plants, both synthesis and not semisynthesis, which can cause a decrease or change of consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can cause dependence.…”
Section: Supervisory Authority Against Foreigners Regarding Narcoticsmentioning
confidence: 99%
“…Penyalah guna narkotika bisa berkedudukan sebagai pelaku tindak pidana dan juga bisa berkedudukan sebagai korban tindak pidana. Penyalahguna Narkotika berkedudukan sebagai pelaku tindak pidana jika dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika untuk diri sendiri, dan Penyalahguna Narkotika berkedudukan sebagai korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika jika tidak sengaja tanpa hak atau melawan hukum (karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam) menggunakan narkotika (Setiyono, 2016 Hal -hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan (Pasal 184) (Rahardjo, 1998). Pasal 185 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sedangkan Pasal 185 dalam Ayat (3) dikatakan ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (unus testis nullus testis).…”
Section: B Tinjauan Tentang Narkotikaunclassified
“…Proses pengadilan yang disebut fair trial dinegeri ini hendaknya berani ditafsirkan sebagai pengadilan dimana hakim memegang kendali aktif untuk mencari kebenaran (Rahardjo, 2006). (Setiyono, 2016).…”
Section: Penerapan Hukum Progresif Dalam Hukum Pidanaunclassified
“…Apakah suatu perbuatan (jahat), tindak pidana itu perlu diancam dengan sanksi pidana atau tidak (sanksi non penal) merupakan hal penting dalam pertimbangannya. Jadi penalisasi itu merupakan wujud dari kebijakan legislasi yang mengancam pidana terhadap perbuatan pidana (Setiyono, 2016).…”
Section: A Kebijakan Formulasi Penjatuhan Pidanaunclassified
“…Semula suatu perbuatan pidana atau tindak pidana tersebut diancam dengan sanksi pidana dirubah menjadi perbuatan pidana atau tindak pidana yang tidak diancam dengan sanksi pidana, melainkan diberi sanksi lain yang lebih bersifat edukatif dan humanis sehingga diharapkan pelaku tindak pidana tersebut bisa pulih kembali menjadi manusia yang baik dalam kehidupan masyarakat. Jadi dalam depenalisasi itu Jurnal Cakrawala Hukum Vol.8, No.2 Desember 2017: 139-148 | 146 | sifat perbuatan si pelaku tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetap merupakan perbuatan pidana, namun terhadap perbuatan pidana tersebut tidak dijatuhkan sanksi pidana, melainkan diberi sanksi tindakan atausanksi lain yang bersifat mendidik (Setiyono, 2016).…”
Section: A Kebijakan Formulasi Penjatuhan Pidanaunclassified