2019
DOI: 10.22373/equality.v5i1.5377
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian

Abstract: AbstrakHakim memiliki peran strategis terhadap perlindungan nafkah 'iddah dan nafkah madhiah (nafkah masa lalu) pasca perceraian. Hal ini dikarenakan perempuan seringkali terabaikan nafkahnya pada saat masih berada dalam ikatan perkawinan. Sensitivitas hakim terhadap perempuan di persidangan sangat penting agar putusan bermanfaat dan mengakomodir hak isteri mendapatkan nafkah 'iddah dan nafkah madhiah pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sensitivitas hakim terhadap nafkah isteri pasca … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
5
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
5
0
4
Order By: Relevance
“…Dampak dari perceraian tersebut timbul persoalan hukum seperti pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah istri (mut'ah, nafkah madliyyah, nafkah iddah), dan harta bersama. Nafkah istri yang belum diberikan oleh suami semasa perkawinan menjadi hak istri dan istri dapat menuntut kembali di pengadilan (Mansari and Moriyanti 2019). Kewajiban memberi nafkah disebabkan adanya ikatan perkawinan, adanya akad nikah menjadikan istri mempunyai ikatan dengan suaminya, membesarkan anak serta membangun keluarga Bersama (Abdullah 2017;Bahri 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 3 more Smart Citations
“…Dampak dari perceraian tersebut timbul persoalan hukum seperti pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah istri (mut'ah, nafkah madliyyah, nafkah iddah), dan harta bersama. Nafkah istri yang belum diberikan oleh suami semasa perkawinan menjadi hak istri dan istri dapat menuntut kembali di pengadilan (Mansari and Moriyanti 2019). Kewajiban memberi nafkah disebabkan adanya ikatan perkawinan, adanya akad nikah menjadikan istri mempunyai ikatan dengan suaminya, membesarkan anak serta membangun keluarga Bersama (Abdullah 2017;Bahri 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Nafkah yang tidak diberikan suami kepada istrinya akan menjadi utang meskipun perkawinan mereka telah putus. Berpisah tempat tinggal antara suami dan istri selama keduanya masih dalam ikatan perkawinan tidak menjadikan gugurnya pemberian nafkah oleh suami terhadap istri (Mansari and Moriyanti 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Several researchers are focusing on women's rights in the Religious Courts, such as Suadi (2018), Mansari andMoriyati (2019), Fikhria (2018) in his study, Suadi emphasized the role of the Religious Courts in protecting the rights of women and children through a decision referring to PERMA No. 3 of 2017, while Fakhria focused on the difference in the number of rights obtained by wives in talaq and lawsuit divorces.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%