2016
DOI: 10.21082/fae.v34n1.2016.57-70
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sertifikasi Halal Sektor Industri Pengolahan Hasil Pertanian

Abstract: <strong>English</strong><br />Halal agriculture-based commodities have been growing rapidly in the world market, but Indonesia’s role is still limited. People think that halal certificate is a religious issue. This paper aims to assess positive sides of the halal certification in order to strengthen the agriculture-based industrial sector. This is a literature review and an observation of practice implementation of halal assurance system in Indonesia. Information was obtained from journals, b… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
16
0
11

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
6
4

Relationship

0
10

Authors

Journals

citations
Cited by 33 publications
(27 citation statements)
references
References 4 publications
0
16
0
11
Order By: Relevance
“…Pada dasarnya masalah pangan telah menjadi bahasan khusus dalam setiap agama karena berkaitan dengan ritual dan kepercayaan, sehingga penting menentukan apakah sesuatu dapat dikonsumsi atau tidak [4] . Perkembangan pemeluk agama Islam juga mempengaruhi sikap dan perilaku sebagai konsumen, terutama berkaitan dengan makanan halal.…”
Section: Landasan Teoriunclassified
“…Pada dasarnya masalah pangan telah menjadi bahasan khusus dalam setiap agama karena berkaitan dengan ritual dan kepercayaan, sehingga penting menentukan apakah sesuatu dapat dikonsumsi atau tidak [4] . Perkembangan pemeluk agama Islam juga mempengaruhi sikap dan perilaku sebagai konsumen, terutama berkaitan dengan makanan halal.…”
Section: Landasan Teoriunclassified
“…Regulasi halal berkaitan dengan kualitas daging dan RPH, yaitu UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 58 ayat 1 dan Pasal 62 ayat 1, Permentan No.13/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia dan Unit Penanganan Daging, pasal 38 dan 39, serta Permentan No.50/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke Dalam Negara Republik Indonesia pasal 2 ayat 2. Meskipun sudah hampir dua tahun disahkan, pelaksanaan UU No.33/2014 tersebut belum banyak mengalami kemajuan yang berarti [5].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penyelenggaraan UU JPH diharapkan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Prabowo & Rahman (2016) menyatakan isu halal menjadi peluang yang sangat besar untuk meningkatkan kekuatan perekonomian agribisnis melalui penguatan industri berbasis pertanian. Penelitian yang dilakukan Viverita & Kusumastuti (2017) menyatakan bahwa permintaan akan produk bersertifikat halal semakin meningkat di Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified