Proceedings of the Riau Annual Meeting on Law and Social Sciences (RAMLAS 2019) 2020
DOI: 10.2991/assehr.k.200529.264
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Settlement of Disputes Over the Transfer of Rights to the Ulayat Land of the Piliang Tribe in Kuok Village, Kuok District, Kampar Regency

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Sas ditegaskan dalam Pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi: "jual beli dianggap terjadi antara kedua belah pihak segera setelah mereka mencapai kesepakatan tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan dan belum dibayar harganya" (Kusbianto, 2020). Jual beli hak atas tanah pada umumnya dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan oleh Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga jual beli tanah harus dilakukan di hadapan PPAT (Ismi et al, 2020). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.…”
Section: Perbandinganunclassified
“…Sas ditegaskan dalam Pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi: "jual beli dianggap terjadi antara kedua belah pihak segera setelah mereka mencapai kesepakatan tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan dan belum dibayar harganya" (Kusbianto, 2020). Jual beli hak atas tanah pada umumnya dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan oleh Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga jual beli tanah harus dilakukan di hadapan PPAT (Ismi et al, 2020). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.…”
Section: Perbandinganunclassified