2022
DOI: 10.26905/afr.v5i2.7873
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sistem Informasi Akuntansi dan Internal Control terhadap Efektivitas Kinerja Karyawan Dimoderasi oleh Penerapan Software Akuntansi

Abstract: The purpose of this study was to examine the accounting information system, internal control and accounting software on the effectiveness of employee performance. and to examine the effect of moderating accounting information systems and internal control on the effectiveness of employee performance. The research method used is quantitative with the collection technique using a questionnaire. The number of samples used is 299 respondents. The sample was tested for validity and reliability testing. From the resu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 11 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Konservatisme akuntansi adalah konservatisme sebagai anggapan hati-hati atau disebut prudent reaction dalam menghadapi ketidakpastian yang terjadi di perusahaan dengan tujuan berupaya keras untuk memastikan bahwa ketidakpastian dan resiko yang muncul dalam lingkungan bisnis dikelola dengan tepat (Glosarium, 2001), internal control yang baik (Tambun & Pratiwi, 2022).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Konservatisme akuntansi adalah konservatisme sebagai anggapan hati-hati atau disebut prudent reaction dalam menghadapi ketidakpastian yang terjadi di perusahaan dengan tujuan berupaya keras untuk memastikan bahwa ketidakpastian dan resiko yang muncul dalam lingkungan bisnis dikelola dengan tepat (Glosarium, 2001), internal control yang baik (Tambun & Pratiwi, 2022).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Dari teori tersebut dapat disimpulkan bahwa, pajak merupakan iuran rakyat kepada negara bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat kontraprestasi (jasa timbal balik) secara langsung, serta digunakan untuk membiayai rumah tangga negara untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak digunakan untuk public services (Tambun & Haryati, 2022) dan tata kelolanya harus dicontrol dengan baik (Tambun & Pratiwi, 2022). Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.…”
unclassified