“…Kedua, prinsip demokrasi, kesederajatan, kesetaraan dan keadilan adalah prinsip yang mendasari pendidikan multikultural itu, baik dari gagasa, proses ataupun gerakan (Rois, 2013). Pendidikan yang berorientasi pada kemanusiaan, kebersamaan dan kedamaian untuk mengembangkan prinsip demokrasi, kesederajatan, kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, lebih utamanya di masyarakat yang heterogen, diperlukan orientasi hidup yang lebih universal (Rozana, Wahid, & Muali, 2017).…”