2021
DOI: 10.21154/kodifikasia.v15i2.2722
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Spin Off Perbankan Syariah Di Indonesia: Proyeksi Perhitungan Dan Studi Kritis Peraturan

Abstract: Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 menyebutkan bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nilai aset telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-undang wajib menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Tahun 2020-2025 terkait Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan, OJK tidak menjelaskan kesiapan UUS untuk spin off dari Bank Induk Konvensional menjadi B… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Namun menurut Angrum Pratiwi et.al, bahwa dari sekian banyak aturan tersebut tidak ada panduan perencanaan dan arahan fondasi teknis dari OJK dalam masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UUP2SK . Selain itu jika ditelaah dengan metode ARIMA, maka hingga 2023 belum ada UUS yang terpenuhi ketentuan sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan total nilai aset yang ada pada bank induk (Pratiwi et al, 2021). Hal inilah yang kemudian oleh Pemerintah ditanggapi dengan dikeluarkannya dua aturan terbaru tentang spin off yaitu POJK No.16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan UUPS2K.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Pengaturan Spin Off Pada Omnibus Law Se...unclassified
See 2 more Smart Citations
“…Namun menurut Angrum Pratiwi et.al, bahwa dari sekian banyak aturan tersebut tidak ada panduan perencanaan dan arahan fondasi teknis dari OJK dalam masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UUP2SK . Selain itu jika ditelaah dengan metode ARIMA, maka hingga 2023 belum ada UUS yang terpenuhi ketentuan sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan total nilai aset yang ada pada bank induk (Pratiwi et al, 2021). Hal inilah yang kemudian oleh Pemerintah ditanggapi dengan dikeluarkannya dua aturan terbaru tentang spin off yaitu POJK No.16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan UUPS2K.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Pengaturan Spin Off Pada Omnibus Law Se...unclassified
“…Dalam menyikapi ketentuan tersebut, tentunya BUS akan melakukan pemisahan atau spin-off baik pelaksanaan dilakukan dalam waktu cepat atau lambat. Lambatnya proses pemisahan UUS menjadi BUS oleh Angrum Pratiwi et.al dinyatakan dalam penelitiannya bahwa pertumbuhan dengan rerata aset UUS sejak periode tahun 2015 hingga Juni 2020 mencapai 18,88% dengan rata rata aset BI pada rentang waktu yang sama yaitu 4,88% (Pratiwi et al, 2021). Dengan asumsi bahwa pertumbuhan aset ini konstan maka pada tahun 2034 UUS baru memiliki total aset yang cukup untuk menjadi BUS yaitu sekitar 1,818 triliun rupiah dengan aset BI sebesar 3,329 triliun rupiah (Pratiwi et al, 2021).…”
Section: Prospek Kebijakan Spin Off DI Omnibus Law Sektor Perbankan P...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…evolution of financial institutions, the Prophet Muhammad laid the groundwork for the cultivation of human resources and institutional ethics. These foundational principles included the abolition of monopolistic systems, usury, and other unethical business practices, echoing a commitment to ethical conduct within banking operations (Hadziq, 2022;Haque-Fawzi et al, 2022;Karyani et al, 2021;Pratiwi et al, 2021).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%