2022
DOI: 10.55120/iltizamat.v2i1.912
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Strategi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah dalam Upaya Meningkatkan Kepercayaan Muzakki di LAZ Sidogiri Kabupaten Probolinggo

Abstract: Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Menentukan zakat adalah urusan individu, sebagai pemenuhan kewajiban seorang muslim. Apabila seorang mukmin telah melaksanakan zakat, berarti ia telah beribadah dan melaksanakan kewajibannya di sisi Allah.  Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu, untuk mengetahui strategi pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta bagaimana upaya dalam meningkatkan kepercayaan muzakki di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sidogiri Kabupaten Probolinggo. Metodo… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Semakin banyak dan meluasnya ummat islam, potensi zakat, infak dan sedekah pun semakin besar, sehingga lembaga yang mengurusi zakat infak dan sedekah pun diperlukan banyak, itulah mengapa di Indonesia ada banyak lembaga zakat infak dan sedekah yang berdiri. Selain untuk membantu pemerintah dalam menjangkau muzakki diberbagai daerah, juga untuk membantu pemerintah agar pemerataan penyaluran zakat infak dan sedekah bisa tercapai (Munir & Muhammad, 2022). Meski demikian, tidak ada larangan bagi mereka yang ingin menunaikan zakatnya langsung ke mustahik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Semakin banyak dan meluasnya ummat islam, potensi zakat, infak dan sedekah pun semakin besar, sehingga lembaga yang mengurusi zakat infak dan sedekah pun diperlukan banyak, itulah mengapa di Indonesia ada banyak lembaga zakat infak dan sedekah yang berdiri. Selain untuk membantu pemerintah dalam menjangkau muzakki diberbagai daerah, juga untuk membantu pemerintah agar pemerataan penyaluran zakat infak dan sedekah bisa tercapai (Munir & Muhammad, 2022). Meski demikian, tidak ada larangan bagi mereka yang ingin menunaikan zakatnya langsung ke mustahik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sifat tabligh (menyampaikan) dapat disimpulkan bahwa LAZISMU lebih mengutamakan kebutuhan anggota (staff) di Bengkulu, penyaluran sesuai asnaf walaupu tidak begitu banyak yang diberikan dan diterima. Sifat fatanah (cerdas) dapat disimpulkan bahwa pimpinan di LAZISMU berkualitas sesuai dengan fungsi dan kemampuan dalam kepengurusan (Munir & Muhammad, 2022).…”
Section: Pembahasanunclassified