2019
DOI: 10.30656/sawala.v7i1.906
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan: Studi di Kabupaten Pandeglang

Abstract: AbstakImplementasi kebijakan tata ruang di Kabupaten Pandeglang mengalami berbagai kendala, diantaranya terjadi konflik antar aktor baik berupa aktor pemda pandeglang, masyarakat, tokoh, pihak swasta, pemerintah pusat dan aktor politik. Kondisi tersebut menuntut adanya strategi pengembangan perdesaan yang yang spesifik mengingat Kabupaten Pandeglang merupakan wilayah perdesaan dan memiliki potensi SDA yang besar. Penelitian ini merupakan penelitin desktiptif dengan Pendekatan Kuantitatif. Data yang digunakan a… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Pembangunan kawasan perdesaan dinilai dapat menjadi sebuah model baru pembangunan wilayah perdesaan baik dari segi skala spasial maupun skala ekonomi yang akan dicapai [5]. Studi mengenai strategi pembangunan kawasan-kawasan perdesaan telah cukup banyak menjadi perhatian peneliti [6][7][8][9][10]. Akan tetapi, pembangunan kawasan perdesaan memerlukan perencanaan dan pengendalian pembangunan secara sistematis, artinya bahwa pembangunan di desa tidak seharusnya hanya berfokus pada keberadaan desa tersebut sebagai sebuah wilayah tersendiri.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pembangunan kawasan perdesaan dinilai dapat menjadi sebuah model baru pembangunan wilayah perdesaan baik dari segi skala spasial maupun skala ekonomi yang akan dicapai [5]. Studi mengenai strategi pembangunan kawasan-kawasan perdesaan telah cukup banyak menjadi perhatian peneliti [6][7][8][9][10]. Akan tetapi, pembangunan kawasan perdesaan memerlukan perencanaan dan pengendalian pembangunan secara sistematis, artinya bahwa pembangunan di desa tidak seharusnya hanya berfokus pada keberadaan desa tersebut sebagai sebuah wilayah tersendiri.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 pada pasal 123 terkait pembangunan infrastruktur antar desa serta terbitnya PerMenDesa PDTT No. 5 tahun 2016 pada pasal 6 disebutkan bahwa pembangunan kawasan pedesaan bersinergi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), potensi dan masalah prioritas pada kawasan pedesaan [7]. Keberadaan kebijakan tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ada lima kekuatan dari wilayah atau korporasi yang menangani objek wisata yang harus diperhatikan oleh pengelolanya, lima kekuatan yang terdiri dari: 1) persaingan yang berimbang (kompetitif); 2) kekuatan pemasok; 3) kekuatan pembeli; 4) ancaman substitusi dan 5) ancaman potensial baru (Barutçu & Tunca, 2012). Strategi pembangunan dan pengembangan pariwisata perlu memperhatikan tiga indikator utama yang sangat penting dalam pariwisata yakni, ekonomi, lingkungan dan masyarakat (Hakim, 2019), (Ismayanti, 2010), (Ahmadi, 2019).…”
Section: Literature Reviewunclassified