“…Menurut penelitian terdahulu menyatakan bahwa nilai sejarah membuat suatu benda menjadi penting antar satu sama lain, dan nilai sejarah menjadi salah satu alasan yang mendasari mengapa suatu bangunan harus dipertahankan. (Alamsyah, 2018), (Arahman, Afifuddin, & Yusuf, 2018), (Antonius, Achmad, Suryabrata, & Adi, 2014) Berdasarkan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Bab III kriteria bangunan bersejarah dalam pasal 5 menyebutkan bahwa: (Antonius et al, 2014), (Revianur, 2020), (Siregar, 2019) -Pedoman Intervensi Arsitektur Pedoman konservasi untuk bangunan ini antara lain adalah dengan mempertahankan tampak bangunan saat ini termasuk semua elemen arsitektur, seperti:pintu masuk utama,kanopi, jendela dan pilaster, jendela domer, talang air hujan yang ada, serta komponen lainnya.…”