2019
DOI: 10.32493/palrev.v1i1.2843
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanggulangan Penipuan Investasi

Abstract: Abstract The Financial Services Authority (OJK) is an institution that has the functions, duties and authority to regulate, supervise, examine and investigate. In addition OJK also has the duty and authority to protect consumers throughout the financial services sector. In the task of protecting consumers regulated in article 28 of Law No. 21 of 2011, includes providing information and education to the public on the characteristics of the financial services sector, services and products; ask the Finan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Dengan demikian, investasi berperan penting dalam meningkatkan output potensial suatu bangsa dan dalam jangka panjang mendorong pertumbuhan ekonomi (Mauladhanita, 2020). Investasi tidak hanya mencakup pembelian aset fisik seperti mesin dan infrastruktur, tetapi juga mencakup pengembangan sumber daya manusia dan teknologi yang dipergunakan untuk peningkatan produktivitas dan daya saing (Suyanto, Nugroho, & Surahmad, 2018); (Tawang, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan demikian, investasi berperan penting dalam meningkatkan output potensial suatu bangsa dan dalam jangka panjang mendorong pertumbuhan ekonomi (Mauladhanita, 2020). Investasi tidak hanya mencakup pembelian aset fisik seperti mesin dan infrastruktur, tetapi juga mencakup pengembangan sumber daya manusia dan teknologi yang dipergunakan untuk peningkatan produktivitas dan daya saing (Suyanto, Nugroho, & Surahmad, 2018); (Tawang, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam penegakan hukumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan tentu hanya bisa melakukan edukasi, sosialisasi dan pencegahan (Suyanto, Nugroho, & Surahmad, 2018). Hal ini lantara banyaknya ditemukan situs-situs maupun aplikasi-aplikasi P2P Lending yang ilegal.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified