2021
DOI: 10.24929/fh.v7i1.1562
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perampasan Harta Benda Seseorang (Begal)

Abstract: Kejahatan perampasan harta benda merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dan sangat menimbulkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar, namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Untuk menemuka… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusian (immoral), merupakan masyarakat, asocial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana [1]. Tindak kejahatan bisa dilakukan siapapun baik wanita maupun pria dengan tingkat pendidikan yang berbeda [2].Tindak kejahatan dapat dilakukan secara sadar yaitu difikirkan, direncanakan, dan diarahkan pada maksud tertentu secara sadar dan benar [3]. Untuk mengukur kejahatan adalah dengan angka jumlah kejahatan (crime total), angka kejahatan per 100.000 penduduk (crime rate), dan selang waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (crime clock) [4].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusian (immoral), merupakan masyarakat, asocial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana [1]. Tindak kejahatan bisa dilakukan siapapun baik wanita maupun pria dengan tingkat pendidikan yang berbeda [2].Tindak kejahatan dapat dilakukan secara sadar yaitu difikirkan, direncanakan, dan diarahkan pada maksud tertentu secara sadar dan benar [3]. Untuk mengukur kejahatan adalah dengan angka jumlah kejahatan (crime total), angka kejahatan per 100.000 penduduk (crime rate), dan selang waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (crime clock) [4].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…574/Pid.B/2019/PN.Dps) contains a case where a kleptomaniac took a black SEIKO brand watch from a display table at the IDP shop (Inti Dufree Promosindo). Afterward, the kleptomaniac put the watch in his trouser pocket and left without paying for the 2 Arief, M. Z. (2020).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%