Praktek rentenir disebut sebagai lintah darat karena kegiatannya yang menghsiab habis uang masyarakat demi mendapatkan profit dengan pemberlakuan bunga pada kredit yang dijalaninya.Dalam konteks hukum Islam, bunga dikatakan sebagai perbuatan riba yang haram hukumnya. Namun pada kenyataannya, Indonesia yang notabene penduduk beragama Islam kurang begitu memperhatikan esensi dari permasalahan ekonomi ini.Perbankan di Indonesia menganut dua aliran yaitu aliran konvensional dan syari’ah. Meskipun kini telah ada beberapa lembaga keuangan bank maupun bukan bank yang menganut prinsip syari’ah, aliran konvensional tetap bisa berdiri kokoh malah banyak nasabah yang lebih memilih bank konvensional daripada bank syari’ah karena keuntungannya yang cenderung lebih besar yang diperoleh dari pemberlakuan bunga.Konotasinya, Hukum positif Indonesia secara tegas memperbolehkan pemberlakuan bunga yang dilakukan dalam suatu perjanjian yang disepakati baik orang maupun badan yang terlukis dalam pasal 1754 dan 1765 BW.Pinjam meminjam uang pada rentenir dengan bunga yang cukup tinggi kerap digandrungi oleh masyarakat berekonomi lemah karena sistemnya yang sederhana dibandingkan meminjam uang pada bank maupun lembaga keuangan lainnya. Keberadaan rentenir inilah yang menghambat laju perkembangan pereokonomian syari’ah dalam mengentas perbuatan riba.Sosok rentenir yang tak jarang menyengsarakan hidup masyarakat tidak begitu mendapat perhatian pemerintah terlebih Hukum Perbankan dalam menyikapi masalah ini. Melihat pada kegiatannya meminjamkan uang yang termasuk dalam perikatan perjanjian, menurut hukum pidana maupun perdata tidak bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Jadi, penuntutan atau gugatan yang dilayangkan pada rentenir begitu sulit mengingat posisi rentenir sebagai kreditur yang berhak menuntut apabila debitur tidak memenuhi prestasinya. Dan bisa dikatakan pula rentenir tidak bisa dipidana kecuali terdapat unsur pidana didalamnya. Kata kunci : Rentenir, Perbankan, Syari’ah.
Omnibus Law merupakan penggabungan beberapa undang-undang menjadi satu dalam peraturan, tujuan dari pemerintah membuat omnibus law adalah untuk menggabungkan 1.244 pasal dan 79 undang-undang dalam satu peraturan. Salah satu undang-undang yang turut digabungkan dalam omnibus law adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menciptakan 11 perubahan antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Tenaga Kerja Asing, Jam Kerja, Hak dan Perlindungan Pekerja, menambah jenis PHK, serta Penguatan Jaminan Sosial, sehingga dibutuhkan pembahasan mendasar tentang Uregensi hukum ketenagakerjaan sebagai aturan hukum yang dimasukkan dalam agenda omnibus law. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu menganalisa Uregensi hukum ketenagakerjaan sebagai aturan hukum yang dimasukkan dalam agenda omnibus law dengan Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual approach dengan mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai politik hukum dibentuknya omnibus law di Indonesia.
Kejahatan perampasan harta benda merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dan sangat menimbulkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar, namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Untuk menemukan akar masalah dan penanggulangan masalah tersebut, perlu adanya pengkajian secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan secara kriminologi dan viktimologi. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : pertama, untuk mengkaji dan menganalisa terhadap korban akibat kejahatan tindak pidana perampasan harta benda dan kedua, untuk mengkaji dan menganalisa sanksi terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan yuridis normatif dimana mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang (begal).
Hakim dalam hal ini sangat berperan untuk memeriksa dan mengungkap latar belakang terdakwa dalam melakukan kejahatan pencurian tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Seorang hakim tersebut tidak hanya berpegang pada kitab undang-undang pidana tetapi juga harus mempertimbangkan faktor psikologis dan faktor sosiologis agar putusan yang diberikan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku pidana pencurian, adalah : Hakim harus memperhitungkan sifat-sifat beserta seriusnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa, terhadap terdakwa, umur, kepribadian, tingkat pendidikan dan lingkungan. Keadaan yang menyertai tindak pidana. Pertimbangan-pertimbangan tambahan, dalam persidangan tersebut apakah terdakwa bersikap sopan, mereka dalam menjawab tidak berbelit-belit atau memperlancar jalannya sidang mereka menyesali perbuatannya, minta maaf kepada korban dan lain-lain. Pertimbangan hakim terhadap korban, apakah keadaan korban tidak terlalu parah mengalami goncangan jiwa atau tidak dalam pencurian tersebut memaafkan perbuatan terdakwa dan lain-lain.
Kerangka Perubahan Peraturan Pidana pada dasarnya menyarankan suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan perubahan, peraturan pidana sesuai dengan fokus sosial-politik, sosio-filosofis dan sosial-sosial budaya Indonesia yang mendasari pengaturan sosial, pendekatan kriminal dan kepolisian di Indonesia. Pengertian/strategi regulatif dapat diartikan sebagai pengaturan untuk membentuk Peraturan Positif menjadi lebih baik dan selanjutnya memberikan arahan tidak hanya kepada pembuat undang-undang tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan selanjutnya kepada koordinator atau pelaksana pilihan pengadilan, perubahan peraturan pidana Karena hal-hal yang berhubungan dengan sifat kuno dari Kode Penjahat yang sedang berlangsung dan peningkatan masalah yang muncul di tengah-tengah kehidupan individu, maka aturan penghukuman adalah aturan penting yang memberikan panduan, yang tegas dalam beban penjahat, ini adalah ajudan untuk memutuskan dalam mengeksekusi dan memaksa pidana. Karena aturan-aturan ini adalah aturan-aturan penting, mereka penting untuk pendekatan regulatif. Aturan penghukuman juga memiliki kemampuan sebagai kontrol atau pengatur bagi hakim sehingga hukuman yang dijatuhkan jelas terkoordinasi dan memiliki kemudahan. Pengaturan yang direncanakan dalam Rancangan KUHP merupakan jenis perincian peraturan teknik pidana umum (RUU KUHAP) dimulai dari pedoman hukum yang tersebar di luar KUHP/KUHAP. Ini mengarahkan para penyintas kesalahan dan dalam pedoman pelaksanaannya (hukum tidak resmi). Penguraian materi yang sah mengenai korban perzinahan dalam KUHP merupakan salah satu jenis strategi yang terbuka terhadap perbaikan hukum yang terjadi melalui pendekatan induksi.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.