2021
DOI: 10.24929/fh.v8i1.1331
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Politik Hukum Tentang Omnibus Law Di Indonesia

Abstract: Omnibus Law merupakan penggabungan beberapa undang-undang menjadi satu dalam peraturan, tujuan dari pemerintah membuat omnibus law adalah untuk menggabungkan 1.244 pasal dan 79 undang-undang dalam satu peraturan. Salah satu undang-undang yang turut digabungkan dalam omnibus law adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menciptakan 11 perubahan antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Tenaga Kerja Asing, Jam Kerja, Hak dan Perli… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Omnibus law merupakan konsep yang diunggah oleh presiden Jokowi (Sudarmanto et al, 2021) untuk menyelesaikan permasalahan adanya overlapping peraturan atau regulasi pemerintah sehingga penyusunan peraturan menjadi lebih cepat dan pelaksanaannya pun semakin efektif dan efisien (Arief & Sutrisni, 2021) Konsep ini diyakini dapat meringkas atau mengurangi obesitas regulasi sehingga diharapkan peraturan peurndang-udanagan tidak lagi tumpang tindih dan beragam proses hukum dapat lebih sederhana (Maruf et al, 2022), baik dalam izin usaha, persyaratan investasi, perlindungan dan jaminan bagi para pekerja, kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang, reformasi dunia perpajakan, pelaksanaan administrasi pemerintah yang semakin mudah dan cepat, optimalisasi kekuatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan lain sebagainya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Omnibus law merupakan konsep yang diunggah oleh presiden Jokowi (Sudarmanto et al, 2021) untuk menyelesaikan permasalahan adanya overlapping peraturan atau regulasi pemerintah sehingga penyusunan peraturan menjadi lebih cepat dan pelaksanaannya pun semakin efektif dan efisien (Arief & Sutrisni, 2021) Konsep ini diyakini dapat meringkas atau mengurangi obesitas regulasi sehingga diharapkan peraturan peurndang-udanagan tidak lagi tumpang tindih dan beragam proses hukum dapat lebih sederhana (Maruf et al, 2022), baik dalam izin usaha, persyaratan investasi, perlindungan dan jaminan bagi para pekerja, kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang, reformasi dunia perpajakan, pelaksanaan administrasi pemerintah yang semakin mudah dan cepat, optimalisasi kekuatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan lain sebagainya.…”
Section: Pendahuluanunclassified