“…Omnibus law merupakan konsep yang diunggah oleh presiden Jokowi (Sudarmanto et al, 2021) untuk menyelesaikan permasalahan adanya overlapping peraturan atau regulasi pemerintah sehingga penyusunan peraturan menjadi lebih cepat dan pelaksanaannya pun semakin efektif dan efisien (Arief & Sutrisni, 2021) Konsep ini diyakini dapat meringkas atau mengurangi obesitas regulasi sehingga diharapkan peraturan peurndang-udanagan tidak lagi tumpang tindih dan beragam proses hukum dapat lebih sederhana (Maruf et al, 2022), baik dalam izin usaha, persyaratan investasi, perlindungan dan jaminan bagi para pekerja, kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang, reformasi dunia perpajakan, pelaksanaan administrasi pemerintah yang semakin mudah dan cepat, optimalisasi kekuatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan lain sebagainya.…”