2020
DOI: 10.22225/kw.14.2.1921.132-138
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking

Abstract: Dijaman era global milenial ini tentu kita mengenal istilah mobile banking. Dalam hal ini sistem tersebut merupakan suatu sistem pada media elektronik yang memiliki manfaat untuk promosi oleh pihak bank dan sekaligus melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi online. Adapun penelitian ini menganalisis 2 pokok permasalahan yaitu: pertama tentang bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap nasabah dalam melakukan transaksi dengan sistem mobile banking, dan yang kedua yaitu tanggung jawab hukum pihak … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Melalui perlindungan data pribadi dalam sistem pengamanan cyber, pembentukan Data Protection Authority (DPA) dianggap sebagai benteng pertahanan, terutama di tengah era disrupsi teknologi. Penerapan Data Protection Authority (DPA) yang sifatnya krusial dan komprehensif sangatlah penting dalam penegakan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan berbasis digital (Putra, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Melalui perlindungan data pribadi dalam sistem pengamanan cyber, pembentukan Data Protection Authority (DPA) dianggap sebagai benteng pertahanan, terutama di tengah era disrupsi teknologi. Penerapan Data Protection Authority (DPA) yang sifatnya krusial dan komprehensif sangatlah penting dalam penegakan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan berbasis digital (Putra, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Serta jenis pendekatan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan Perundang-undangan lebih ke menjelaskan tentang ilmu hukum pidana terdapat dua acuan yang dilakukan oleh hakim ketika menafsirkan Perundang-undangan (Putra & Made, 2018). Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder.…”
Section: IIunclassified
“…Kebijakan kebijakan ini dapat berupa pembinaan maupun pengawasan kepada bank-bank umum dalam melakukan transaksi elektronik (mobile banking). Contohnya adalah adanaya Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang untuk mengawas jalannya perbankan di Indonesia [22] .…”
Section: Pertamaunclassified
“…menimbang bahwa dalam sistem mobile banking ada asas yang dikenal bahwa nasabah perbankan yang bersangkutan tidak bisa membantah bahwa nasabah tersebut tidak melakukan transaksi jika telah dicatat oleh sitem atau yang disebut sebagai non-repudiation. Karena apabila dalam hal ini login untuk akses mobile banking berhasil dan dikabulkan yang bisa dilakukan dengan menginput User ID dan PIN maka pihak bank tidak akan memerdulikan apakah bahwa orang yang telah memasukkan kode-kode ini benar merupakan pemilik rekening atau bukan karena bisa jadi nasabah memberikan atau meminjamkan akses kepada orang terseut untuk menggunakan User ID milik nasabah untuk bertransaksi [22] .…”
Section: Keduaunclassified