Dijaman era global milenial ini tentu kita mengenal istilah mobile banking. Dalam hal ini sistem tersebut merupakan suatu sistem pada media elektronik yang memiliki manfaat untuk promosi oleh pihak bank dan sekaligus melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi online. Adapun penelitian ini menganalisis 2 pokok permasalahan yaitu: pertama tentang bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap nasabah dalam melakukan transaksi dengan sistem mobile banking, dan yang kedua yaitu tanggung jawab hukum pihak bank dalam hal terjadinya kegagalan transaksi dalam transaksi dengan menggunakan sistem mobile banking. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara normatif, yaitu suatu penelitian beranjak dari adanya kekosongan norma, kekaburan norma ataupun konflik norma. Permasalahan dikaji dengan mempergunakan interpretasi hukum, serta kemudian diberikan argumentasi secara teoritik berdasarkan teori-teori dan konsep hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap nasabah dalam bertransaksi dengan sistem mobile banking walaupun belum ada ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hukum secara khusus nasabah tetap diberikan perlindungan hukum baik preventif maupun represif oleh ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bank dan perlindungan konsumen. Terhadap permasalahan kedua yaitu bentuk pertanggungjawaban pihak bank sebagai pelaku usaha apabila terjadi kerugian nasabah dalam transaksi dengan sistem mobile banking adalah bank bertanggung jawab penuh untuk memberikan penggantian kerugian terhadap nasabah jika kesalahan ini memang betul dan terbukti dikarenakan sistem yang ada pada pihak bank.
Penerapan Online Single Submission (“OSS”) diterapkan pemerintah guna merampingkan proses perijinan usaha yang selama ini dianggap sangat tidak efisien dan membutuhkan banyak waktu dan biaya, mewajibkan seluruh Perusahaan Terbatas (“PT”) yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan lebih lanjut menyesuaikan izin-izin yang telah diperoleh oleh masing-masing PT tersebut sebelumnya, baik yang berkaitan dengan operasional maupun non-operasional, dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh OSS. Sebagai dampak dari penerapan OSS tersebut, Perseroan yang telah mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) namun belum berlaku efektif, harus memenuhi komitmen-komitmen lainnya yang salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”). Rumusan masalah dalam penelitian ini: (i) Penerapan pengaturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan di Provinsi Bali, (ii) Urgensi penerapan komitmen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan Analisa konsep hukum. Teori yang digunakan dalam mengkaji permasalahan dalam penelitian ini yaitu teori hukum ekonomi, teori kedaulatan negara dan konsepsi hukum sebagai proses kebijakan. Melalui penelitian ini dapat ditentukan urgensi penerapan komitmen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan di Kota Denpasar. Diperlukan konsistensi penerapan yang profesional yang berlandaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum oleh pemerintah sehingga menciptakan pertumbuhan perekonomian melalui pariwisata yang ideal dan berkelanjutan di Bali. Tolak ukur penerapan komitmen SLF namun dengan memperhatikan berbagai faktor hukum dan efisiensi kebijakan pemerintah secara mendalam, terstruktur dan sistematis.
Kurangnya penggunaan media pembelajaran yang dapat digunakan dalam pembelajaran Biologi materi sistem sistem imun pada manusia. Hal ini menyebabkan siswa kesulitan dalam memahami materi pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan media pembelajaran biologi berupa infografis tentang sistem imun manusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian R&D (riset dan pengembangan). Kelayakan produk media pembelajaran berupa infografis diukur berdasarkan validitas media dan kepraktisan media. Subjek penelitian ini adalah 35 peserta didik dan seorang guru biologi. Media pembelajaran berupa infografis divalidasi oleh 2 orang dosen biologi dan 1 orang guru biologi. Metode analisis data dilakukan dengan statistik deskriptif meliputi analisis validitas dan praktikalitas. Berdasarkan hasil analisis validasi, persentase validator ahli adalah 88,11% dan dapat dikatakan valid. Hasil uji kepraktisan oleh guru diperoleh persentase 85% memenuhi kriteria praktik, dan hasil uji praktikalitas siswa diperoleh persentase 85,24% memenuhi kriteria praktik. Berdasarkan hasil tersebut, media pembelajaran biologi yang dikembangkan dalam bentuk infografis telah memenuhi aspek kegunaan sebagai media pembelajaran yang valid dan praktis. Media pembelajaran infografis dapat membantu siswa dalam belajar sehingga siswa lebih memahami materi pembelajaran dengan mudah.
Secara fakta dapat diamati bahwa pengemudi angkutan tidak jarang melakukan tindakan yang diakibatkan kesengajaaan ataupun kelalaian yang berakibat pada kerugian bagi orang lain, yang dalam hal ini baik kerugian materiil ataupun kerugian immateriil. Hal tersebut dapat digambarkan seperti misalnya tindakan pengemudi yang sedang mengendarai kendaraannya secara tidak wajar dalam arti pada saat menjalankan tugas pengemudi sedang dalam keadaan tidak fit, lelah atapun dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang yang tentu sangat berpengaruh terhadap kemampuannya untuk mengemudi kendaraan, sehingga terjadi kecelakaan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti merasa perlu untuk meneliti tingkat dan bentuk tanggungjawab perusahaan transportasi angkutan barang. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil daripada penelitian yaitu mengenai pengaturan pertanggungjawaban perusahaan angkutan dalam hal terjadi kerugian yang diakibatkan pengemudi selama kegiatan penyelenggaraan pengangkutan pada Kantor Pos Cabang Kamboja Denpasar dan PT. Maharani Prema Sakti Denpasar mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dituangkan juga dalam perjanjian kontrak kerja antara perusahaan pengangkutan dengan pengemudi. Bentuk pertanggungjawaban perusahaan yakni Kantor Pos Cabang Kamboja Denpasar terhadap pengemudi, perusahaan sebelum memperkerjakan pengemudi sudah mengikutsertakan pengemudi tersebut dengan Asuransi. Namun apabila biaya asuransi masih kurang mencukupi untuk mem-back up pembiayaan pengemudi yang mengalami kecelakaan tersebut maka kekurangan biaya akan ditanggung oleh perusahaan. Sedangkan bentuk pertanggungjawaban pada perusahaan PT. Maharani Prema Sakti Denpasar yakni bertanggungjawab sesuai dengan isi daripada perjanjian kontrak kerja yang menyatakan tanggungjawabnya dalam nominal yang sudah ditentukan.
Pada praktek Perbankan, dalam pelaksanaan kegiatannya, sangat banyak terjadi permasalahan- permasalahan. Permasalahan ini sering berakibat pada kerugian yang dialami oleh nasabah bank dalam kegiatan perbankan. Kewajiban pertanggungjawaban terhadap kerugian dari nasabah bank, umumnya diganti oleh pihak Bank. Berdasarkan penalaran bahwa terpidana melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dalam kapasitas menjabat sebagai relation manager di bank. Tentu kerugian nasabah menjadi tanggungjawab pihak bank, dalam perspektif badan usaha (corporate). Namun permasalahannya akan menjadi berbeda ketika personal yang melakukan perbuatan melawan hukum dilakukan ketika selaku pekerja di bank namun dalam status pekerja outsourcing . Bagaimanapun juga seorang pekerja outsourchcing menjadi tanggungjawab perusahaan bank (di satu sisi) serta perusahaan outsourchcing (di sisi lain). Perlindungan Hukum T erhadap Nasabah Dalam Kegiatan Perbankan Diatur Dalam Pasal 46 Sampai dengan Pasal 53 UU Nomor 10 T ahun 1998 T entang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Perbankan dan pasal 4 dan pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 T entang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan teori keadilan dan pertanggungjawaban hukum maka ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian nasabah dalam kegiatan perbankan bukan hanya ditanggung oleh pihak bank, namun pula personal pelaku serta pihak perusahaan outsourcing.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.