“…97,5% pelatih olahraga menyatakan fitur komunikasi pelatih olahraga dengan masyarakat bisa berfungsi. Komunikasi menjadi sarana dan media untuk interaksi dan membuat kesepakatan dalam transaksi pekerjaan (Duralia, 2018;Kalaivani & Santhi, 2014;Mihart, 2012;Puspanathan, Yi Wen, Ke Ni, Tze Hui, & Xue Yee, 2021;Rawal & Upadhayay, 2017;Sangeetha, Rajamannar, & Devi, 2017;Suharko & Melinda, 2021;Umbreen, 2013). Dengan fitur komunikasi secara online bisa memudahkan masyarakat untuk menyepakati waktu, tempat dan membicarakan kesepakatan harga layanan jasa yang diberikan pelatih olahraga.…”