Proceedings of the 1st International Conference on Indonesian Legal Studies (ICILS 2018) 2018
DOI: 10.2991/icils-18.2018.7
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Role of Police to Reduce and Prevent Cyber-bullying Crimes in Indonesia

Abstract: The impact of cyber-bullying crime causes victims to be harassed, intimidated, threatened, insulting someone else's self-esteem resulting in hostility between them both through the internet medium. This phenomenon is interesting to explain in depth. The goal to be achieved in this article is to explain the role of the police to reduce and prevent cyber-bullying crimes in Indonesia. The method used in this research is qualitative with analytic description approach and case study. Data collection using literatur… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
3
0
5

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

3
2

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(8 citation statements)
references
References 4 publications
0
3
0
5
Order By: Relevance
“…Hasil studi Sakban menunjukkan bahwa etika berinternet, peran orang tua harus lebih intensif mengawasi perkembangan anaknya terhadap pengaruh media internet, aparat sipil kepolisian rutin melakukan kampanye "anti bullying" (stop bully) di sekolah, kampus/instansi dan masyarakat, dan melibatkan organisasi social untuk mengawasi peredaran kejahatan cyberbullying. Cara mencegah dan mengurangi berbagai tindakan bullying di media sosial dapat memaksimalkan sikap etika berinternet, peningkatan peran orang tua lebih intensif, pihak kepolisian rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan anti bullying, dan organisasi social [9]. Hasil penelitian Sakban lainnya menunjukkan bahwa peran polisi dalam mengurangi dan mencegah kejahatan cyber-bullying di Indonesia, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) sosialisasi ke institusi pendidikan, institusi, kampus dan masyarakat secara teratur, 2) etika internet, peran Orang tua harus lebih intensif mengawasi perkembangan anak terhadap pengaruh media internet, aparat kepolisian secara rutin melakukan kampanye "anti bullying" (stop bully) di sekolah, kampus / institusi dan komunitas, serta melibatkan organisasi sosial untuk memantau peredaran kejahatan cyber-bullying.…”
Section: A Latar Belakangunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Hasil studi Sakban menunjukkan bahwa etika berinternet, peran orang tua harus lebih intensif mengawasi perkembangan anaknya terhadap pengaruh media internet, aparat sipil kepolisian rutin melakukan kampanye "anti bullying" (stop bully) di sekolah, kampus/instansi dan masyarakat, dan melibatkan organisasi social untuk mengawasi peredaran kejahatan cyberbullying. Cara mencegah dan mengurangi berbagai tindakan bullying di media sosial dapat memaksimalkan sikap etika berinternet, peningkatan peran orang tua lebih intensif, pihak kepolisian rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan anti bullying, dan organisasi social [9]. Hasil penelitian Sakban lainnya menunjukkan bahwa peran polisi dalam mengurangi dan mencegah kejahatan cyber-bullying di Indonesia, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) sosialisasi ke institusi pendidikan, institusi, kampus dan masyarakat secara teratur, 2) etika internet, peran Orang tua harus lebih intensif mengawasi perkembangan anak terhadap pengaruh media internet, aparat kepolisian secara rutin melakukan kampanye "anti bullying" (stop bully) di sekolah, kampus / institusi dan komunitas, serta melibatkan organisasi sosial untuk memantau peredaran kejahatan cyber-bullying.…”
Section: A Latar Belakangunclassified
“…Sehingga tindakan preemptive kepolisian dalam melakukan pencegahan cyber-bullying tidak bisa dilakukan sendiri (polisi) tetapi harus gotong royong dengan berbagai pihak terkait [10]. Sakban [11], menjelaskan bahwa kebijakan hukum pidana dalam menyelesaikan kejahatan cyber-bullying dapat terapkan oleh aparat penegak hukum berupa KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 tentang Informasi Teknologi Elektronik dengan melihat isi penjelasan pasal demi pasal dan konten kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.…”
Section: A Latar Belakangunclassified
“…Revolusi Industri 4.0 dalam Menyelesaikan Kejahatan Cyber-Bullying di Indonesia Media social merupakan salah satu media yang sangat mudah untuk mempengaruhi orang lain dengan berbagai pesan, ucapan, gambar yang berkonten negative, melecehkan, mengintimidasi, memecah belah dengan tanpa sengaja mengejak namun kalimat yang diucapkan bermotif kejahatan. Indonesia merupakan salah satu Negara pengguna media social sangat tinggi mencapai 88,1 juta jiwa, sehingga rawan terjadinya kejahatan, berdasarkan hasil studi menunjukkan bahwa ada berbagai kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia melalui media masa diantaranya, yaitu: pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian dan cyber-bullying [15]. Selain itu era revolusi industry 4.0 ini terjadi pergeseran komunikasi masyarakat yang awalnya untuk menyampaikan pesan singkat namun sekarang komunikasi di media social berubah alat penyampaian informasi bernuansa negative, mencemarana nama baik, membuly orang baik menyangkut individu, lembaga, jabatan dan instansi.…”
Section: Kebijakan Hukum Kriminal Untuk Eraunclassified
“…Hal tersebut sejalan dengan pendapat lainnya yang menjelaskan bahwa the role of police to reduce and prevent cyber-bullying crimes in Indonesia, can be done the following steps: 1) socialization to educational institution, institution, campus and society regularly, 2) internet ethics, the role of parents should be more intensively supervise the development of children against the influence of the internet media, police officers routinely conduct "anti-bullying" (stop bully) campaigns in schools, campuses/institutions and communities, and involving social organizations to monitor the circulation of cyber-bullying crime. So the preemptive action of the police in doing cyber-bullying prevention cannot be done alone (police) but must be mutual cooperation with various the stakeholders [15]. Dengan demikian bahwa pencegahan tindakan pencurian dapat dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan dan pendampingan untuk menjelaskan secara mendetail, sehingga perlaku yang semula tidak dapat dialkukan kembali.…”
Section: Pendidikanmentioning
confidence: 99%