Korupsi diartikan sebagai perbuatan yang tidak baik seperti penggelapan, menerima sogokan, dan lain sebagainya. Korupsi telah merambah setiap lapisan kewenangan, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik di lapisan di tingkat pusat hingga tingkat desa. Kuantitas dan kualitasnya juga semakin meningkat, seiring dengan perbaikan demokrasi di Indonesia. Sedangkan Hukum Administrasi Negara dapat diartikan sebagai arahan, pemerintahan, kegiatan pelaksanaan, pembinaan kegiatan, penciptaan prinsip-prinsip pelaksanaan kebijakan publik, analisis kegiatan, keputusan perimbangan dan penyajian, pertimbangan kebijakan, sebagai pekerjaan individu dan kelompok dalam menghasilkan barang publik. dan jasa, serta sebagai arena bidang karya akademis dan teoritis, dalam pemerintahan negara. Penelitian ini menggunakan metodologi deduksi yuridis normatif, dengan pendekatan yuridis. Pada akhir pembahasan akan ditemukan jawaban dari permasalahan hukum bahwa hukum Administrasi Negara berperan penting dalam pemberantasan korupsi.