Hubungan antara suami dengan isteri seharusnya dilandasi dengan nuansa yang harmonis dan bahagia, tetapi pada kenyataanya isteri sering menghadapi tindakan kekerasan oleh suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ideal terhadap perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa konsep pencegahan KDRT yang mana isteri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga ternyata masih menjadi problematis setelah adanya pengaturan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, untuk itulah harus dibentuk sebuah sistem pencegahan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri yang ideal, diantaranya yaitu dengan membentuk kaidah sistem pencegahan dan menyediakan rumah perlindungan yang aman. Kesimpulan penelitian ini yaitu konsep yang ideal yaitu membentuk konsep kaidah hukum sistem pencegahan pada setiap orang atau manusia, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan terancam fisik, psikis, seksual atau terlantar, karena kekerasan fisik maupun verbal, atau membiarkan seorang dalam keadaan luka, sengsara, atau menderita akibat kekerasan fisik, sedangkan menurut hukum yang berlaku ia wajib memberi laporan kepada RT atau RW atau kepala desa atau lurah atau polisi, akan diberikan sanksi hukuman.