2011
DOI: 10.20884/1.jdh.2011.11.2.182
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (Studi Etiologi Kriminal di Wilayah Hukum Polres Banyumas)

Abstract: The violence against women is increasing in number. This article discusses the factors underlying the occurrence and other form of violence against women that occurred in the Police Banyumas region. Sociological juridical approach used in this research. Specification of research is descriptive. The data used are primary and secondary data. The dominant factors that cause criminal violence to women are dominated by economic factors about 70%, cultural factors about 15%, affair factors about 10 %, and lack of co… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2017
2017
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Kekerasan merupakan sebuah terminologi yang sarat dengan arti dan makna "derita", baik dikaji dari perspektif psikologi maupun hukum, bahwa di dalamnya terkandung perilaku manusia (seseorang/kelompok orang) yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain (pribadi/ kelompok). kekerasan merupakan tindakan peneyrangan dan pelanggaran berua penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain yang menyebabkan atau dimaksudkan orang yang dituju menderita atau menyerang orang lain hingga batas tertentu dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang maupun terhadap manusia (Johny, 2011).…”
Section: Pembahasan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaunclassified
“…Kekerasan merupakan sebuah terminologi yang sarat dengan arti dan makna "derita", baik dikaji dari perspektif psikologi maupun hukum, bahwa di dalamnya terkandung perilaku manusia (seseorang/kelompok orang) yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain (pribadi/ kelompok). kekerasan merupakan tindakan peneyrangan dan pelanggaran berua penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain yang menyebabkan atau dimaksudkan orang yang dituju menderita atau menyerang orang lain hingga batas tertentu dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang maupun terhadap manusia (Johny, 2011).…”
Section: Pembahasan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaunclassified
“…Johny, R. H. (2011). Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Etiologi Kriminal di Wilayah Hukum Polres Banyumas), Jurnal Dinamika Hukum, Vol.…”
unclassified