Mendorong aktivitas ekonomi yang sehat di perlukan pasar modal yang menyediakan sumber belanja dalam jangka waktu panjang. Sehingga investasi barang modal dapat menjadikan peningkatan produksi terhadap pasar tenaga kerja yang menghasilkan. Investasi menjadi kegiatan muamalah yang dianjurkan dalam ajaran Islam, sehingga mulai bermunculan paltform dan aplikasi yang mendukung kegiatan investasi, seperti aplikasi Bibit. Aplikasi Bibit merupakan salah satu aplikasi yang menyediakan layanan reksa dana dan membantu para investor pemula dalam memulai investasi. Aplikasi ini juga menyediakan pilihan reksana syariah, yang di dalamnya terdapat beberapa startup investasi syariah. Akan tetapi perlu penelitian yang mendalam terhadap mekanisme reksa danasyariah melalui aplikasi Bibit prespektif Fatwa DSN-MUI NOMOR: 20/DSN-MUI/IV/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka (library research). Hasil aktivitas investasi atau penanaman modal di pasar modal merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemilik harta (shahibu al-maal) terhadap emiten (pemilik perusahaan), dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba yang diharapkan.