2019
DOI: 10.35326/volkgeist.v1i2.81
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang (Studi Kasusu No. 154/PID.B2015/PN.PW)

Abstract: High rates of traffic accidents (lakalantas) on its own if it is from a lack of public awareness in this respect motorists with a variety of factors. This type of research uses qualitative Analysis is the analysis of kualititif data against verbal and descriptive data are thought by describing the real circumstances from the object which will be discussed with formal and juridical approach refers to the concept of doctrinal law. Qualitative data are described by words or sentences split by category to derive t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Sebelum memutuskan suatu perkara, pertimbangan hakim merupakan dalih pertimbangan hakim sebagai suatu undang-undang (Darmoko Yuti Witanto 2013) Pertimbangan hakim terdiri atas dua komponen, yakni: 1. Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis ialah pertimbangan yang dibuat oleh hakim didasarkan fakta-fakta peradilan yang tersingkap pada persidangan yang ditentukan dari undang-undang dan diharuskan untuk dimasukkan pada keputusan, seperti dakwaan oleh penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti, keterangan saksi, saksi serta Hukum Kriminal (Gurusi 2017). Pertimbangan hukum tentang tindak pidana yang dituduhkan harus konsisten dengan aspek teoritis, pandangan doktrinal, yurisprudensi, dan posisi kasus, dan pendiri harus mempertahankannya tanpa kualifikasi.…”
Section: Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kdrtunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Sebelum memutuskan suatu perkara, pertimbangan hakim merupakan dalih pertimbangan hakim sebagai suatu undang-undang (Darmoko Yuti Witanto 2013) Pertimbangan hakim terdiri atas dua komponen, yakni: 1. Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis ialah pertimbangan yang dibuat oleh hakim didasarkan fakta-fakta peradilan yang tersingkap pada persidangan yang ditentukan dari undang-undang dan diharuskan untuk dimasukkan pada keputusan, seperti dakwaan oleh penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti, keterangan saksi, saksi serta Hukum Kriminal (Gurusi 2017). Pertimbangan hukum tentang tindak pidana yang dituduhkan harus konsisten dengan aspek teoritis, pandangan doktrinal, yurisprudensi, dan posisi kasus, dan pendiri harus mempertahankannya tanpa kualifikasi.…”
Section: Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kdrtunclassified
“…Sianturi, perkembangan hukum publik, khususnya hukum pidana, dipandang dengan tindakan penghambatan dan merugikan kepentingan orang lain, diikuti dengan tindakan pembalasan (Sianturi 2002). Oleh karena itu, hukum pidana adalah suatu keputusan untuk mengatur dan menutupi tingkah laku manusia, menafikan kepentingan tingkah laku yang pada umumnya melanggar hukum (Gurusi 2017). Kemajuan hukum pidana di atas, juga terbentuk pada Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang melahirkan Perkembangan daripada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Rabbani 2020).…”
Section: Perspektif Unsur Pidana Dan Tanggung Jawab Terhadap Asas Huk...unclassified
“…Highly educated people will respond more rationally to the information that comes and will think about the extent of the benefits they will get. In this case, Nurgiansah, et al (2019) explained that in terms of legal compliance, someone who has a high education will be more obedient to applicable laws because he will tend to think more rationally regarding an applicable rule, related to the extent to which the law has a profit and loss effect on mutual safety (Gurusi, 2017;Kesuma, 2021;Tjahjani, 2016).…”
Section: The Effect Of Education Level On Legal Compliancementioning
confidence: 99%
“…Halhal yang dimaksud tersebutantara lain: 1) Dakwaan Penuntut Umum; 2) Keterangan Terdakwa; 3) Keterangan Saksi; 4) Barang-barang bukti; 5) Pasal-Pasal dalam Peraturan Hukum Pidana. 21 Kedua, Pertimbangan Non-Yuridis seperti 1) Latar Belakang Terdakwa; 2) Akibat Perbuatan Terdakwa; 3) Kondisi Diri Terdakwa; 4) Agama Terdakwa. Sedangkan menurut Laode Ganisi sebagaimana yang dikutip oleh LA Gurusi, Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan secara sosiologis oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu kasus, antara lain: a) Memperhatikan sumber hukum tidak tertulis dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; b) Memperhatikan sifat baik dan buruk dari terdakwa serta nilai-nilai yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan terdakwa; c) Memperhatikan ada atau tidaknya perdamaian, kesalahan, peranan korban; d) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; dan e) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified