“…Akan tetapi, pembelajaran yang bersifat keagamaan boleh saja dengan dibimbing langsung guru atau pendidiknya. Mereka wajib diajarkan kepatuhan pada keluarga, keramah tamahan, kebersihan, kasih cinta, hak-hak suami dan istri setelah menikah, seimbang dalam membelanjakan harta, serta seluruh perihal yang terpaut dengan pengajaran hal rumah tangga, melindungi anak, ilmu hitung, asal usul, bahasa Arab, kesusastraan, serta geografi (Monalisa, Akmalia, Harahap, & Aulia, 2022).…”