Pemilu merupakan sarana yang sifatnya demokratis dalam memilih para wakil rakyat eksekutif dan legislative. Sering kali masalah dalam pemilu menjadi salah satu problem dalam penyelenggaraan pemilu yang efektif efisien, jujur dan adil, karena akan menghasilkan penyelesaian masalah yang tidak kuat dengan adanya beberapa lembaga yang menangani permasalahan pemilu sehingga ada potensi tumpang tindih dalam hal putusan lembaga yang satu dengan yang lainnya. oleh sebab itu diperlukan suatu pelembagaan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu secara efektif, seperti membentuk peradilan khusus pemilu. Sebelum adanya undang-undang tentang peradilan khusus maka selama itu pula akan terjadi kekosongan hukum. Badan peradilan khusus hanya disebutkan dalam undang-undang Pilkada, tetapi tidak dijabarkan secara lanjut tentang kedudukan serta strukturnya. Oleh sebab itu, pengesahan peraturan tentang badan peradilan khusus sangat diperlukan demi mengisi kekosongan hukum. Pada penelitian ini penulis mengunakan jenis penelitian yuridis Normatif. Yuridis Normatif merupakan studi kasus normatif berupa produk hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajianya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penilitian yuridis normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, taraf singkronisasi perbandingan hukum dan sejarah hukum. Oleh sebab itu, maka Perppu merupakan jawaban dari permasalahan. Hal ini yang dapat diharapkan untuk menambah terang solusi atas permasalahan terkait pemilu, maka pentingnya pembentukan badan peradilan khusus pemilu melalui Perppu yang memiliki ruang lingkup serta materi muatan yang sama dengan undang-undang, ditambah lagi waktu pembuatan Perppu yang lebih cepat dibandingkan dengan undang-undang,akan tetapi harus dalam keadaan “kegentingan yang memaksa”.