“…Tanah adat ini memiliki fungsi adat, keagamaan, tradisi, budaya, dan ekonomi dan tanah guna kaya memiliki fungsi adat,keagamaan, budaya, dan ekonomi bagi pemiliknya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah (Sonia & Sarwoprasodjo, 2020). Khusus Penataan Tanah Pekarangan Desa (PKD) (Palemahan), disahkan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 diatur dengan menggunakan Konsep Tri Mandala, yaitu adalah pola pembagian wilayah, kawasan, dan/atau pekarangan yang dibagi menjadi tiga tingkatan atas Utama Mandala (Area utama) yang digunakan untuk mendirikan tempat sembahyang, Madya Mandala (Area tengah), yang digunakan untuk membangun rumah keluarga dan Nista Mandala (area luar) yang bisa digunakan untuk kuburan (Sastrawan et al, 2018).…”