2018
DOI: 10.31292/jta.v1i1.6
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Urgensi Penguatan Hak Atas Tanah Druwe Desa di Bali

Abstract: Druwe Desa land is a customary whose management is implemented and belongs to desa pakraman. Although it has been acknowledged juridically, but the existence of Druwe Desa land in Bali is experiencing a vacuum related to the legal subject. On that basis, desa pakraman is appointed as subject of rights with respect to its land through the Decree of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial/Head of National Land Agency Number 276/Kep-19.2/X/2017. The purpose of this research is to: (1) Make map of distributio… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 2 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Di mana terjadi 25 kasus penyertifikatan tanah druwe desa menjadi tanah milik pribadi di Desa Belacan dan 10 penyertifikatan di Desa Bukih, sedangkan di Desa Manikliyu terjadi penguasaan tanah secara pribadi oleh warga tanpa terikat ayahan. 15 Untuk mengisi kekosongan hukum untuk mendaftarkan Tanah Druwe Desa, Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan pada Tahun 2017 diterbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman Di Provinsi Bali Sebagai Subjek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah, yang menegaskan bahwa tanah-tanah hak kepemilikan bersama (komunal) Desa Pakraman yang dipergunakan untuk keperluan adat Desa Pakraman dapat didaftarkan haknya berdasarkan pengakuan pemerintah dan masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian seluruh Tanah Druwe yang dimiliki oleh Desa Pakraman baik Tanah Druwe Desa, Tanah Pelaba Pura, Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan seluruhnya sudah memiliki dasar hukum untuk didaftarkan/disertifikasi, sehingga sertifikat hak milik dapat diterbitkan atas nama Desa Pakraman yang dapat memberikan kepastian hak dan kepastian hukum hubungan antara Desa Pakraman dengan tanah miliknya.…”
Section: Tanah Ulayatunclassified
“…Di mana terjadi 25 kasus penyertifikatan tanah druwe desa menjadi tanah milik pribadi di Desa Belacan dan 10 penyertifikatan di Desa Bukih, sedangkan di Desa Manikliyu terjadi penguasaan tanah secara pribadi oleh warga tanpa terikat ayahan. 15 Untuk mengisi kekosongan hukum untuk mendaftarkan Tanah Druwe Desa, Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan pada Tahun 2017 diterbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman Di Provinsi Bali Sebagai Subjek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah, yang menegaskan bahwa tanah-tanah hak kepemilikan bersama (komunal) Desa Pakraman yang dipergunakan untuk keperluan adat Desa Pakraman dapat didaftarkan haknya berdasarkan pengakuan pemerintah dan masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian seluruh Tanah Druwe yang dimiliki oleh Desa Pakraman baik Tanah Druwe Desa, Tanah Pelaba Pura, Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Ayahan seluruhnya sudah memiliki dasar hukum untuk didaftarkan/disertifikasi, sehingga sertifikat hak milik dapat diterbitkan atas nama Desa Pakraman yang dapat memberikan kepastian hak dan kepastian hukum hubungan antara Desa Pakraman dengan tanah miliknya.…”
Section: Tanah Ulayatunclassified
“…Keputusan Menteri tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman (tanah druwe desa) (Sudantra, 2018). Hasil penelitian selanjutnya juga mengungkapkan bahwa penguatan hak atas tanah druwe desa perlu dilakukan agar tidak ada potensi pergeseran status kepemilikan tanah druwe desa yang secara tidak langsung dapat mengancam eksistensinya (Sastrawan et al, 2018). Berdasarkan beberapa hasil penelitian tersebut dapat dikatakan I Komang Kawi Arta / Dinamika Pengaturan Tanah Druwe Desa di Bali bahwa keberadaan tanah druwe di Bali sudah diatur oleh hukum kenegaraan dan hukum adat, namun hak terhadap kedudukan tanah masih membutuhkan perhatian kusus agar tidak ada potensi pergeseran status kepemilikan tanah Druwe.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hak ulayat yang sama dengan hak druwe desa di bali masih tetap diatur oleh masyarakat adat dalam hal ini diwakili oleh pengurus desa adat (Wiasta et al, 2020). Memaknai tanah adat di Bali sebagai tempat dan ruang yang harus di I Komang Kawi Arta / Dinamika Pengaturan Tanah Druwe Desa di Bali harmoniskan dengan konsep filosofis Tri Hita Karana yaitu, Tri artinya Tiga dan Hita artinya kebahagiaan/keharmonisan dan karana artinya penyebab, jadi Tri Hita Karana adalah tiga penyebab terjadinya kebahagiaan/keharmonisan (Sastrawan et al, 2018).…”
Section: Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…In Bali, most of the land within the customary village area, except for full individual land, is customary land (land of druwe desa), both controlled communally and individually (Sastrawan, 2018). Control and ownership of land according to customary law is still recognized as long as it has not been fully regulated in the hukum tanah nasional (HTN), which is relevant to the provisions of Articles 56, 58 of Law no.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%