Abstrak: Sertifikasi halal merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh produsen, khususnya untuk produk-produk makanan dan minuman (mamin), agar konsumen Indonesia yang mayoritas muslim dapat mengkonsumsi produk-produk tersebut dengan rasa aman dan nyaman. Sayangnya, tidak semua produk, khususnya hasil UMKM, yang mencantumkan label halal MUI di kemasan produknya. Oleh karena itu, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal melalui skema self-declare kepada para pelaku UMK anggota Ikatan Muslimah Indonesia (IPEMI) NTB. Tujuan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran (awareness) para pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya, mengingat per 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Selain itu, mitra juga dibekali dengan softskill (melalui bimtek) yang dapat digunakan untuk mengajukan sertifikasi halal produknya melalui skema self-declare. Mitra kegiatan ini adalah pelaku UMK yang merupakan anggota aktif IPEMI NTB sejumlah 10 orang. Metode pengabdian yang digunakan adalah Participatory Action Researh (PAR), dimana tim pengabdian memberikan sosialisasi program SEHATI yang dilanjutkan dengan pendampingan pengajuan self-declare. Sistem evaluasi yang dilakukan melalui kegiatan pengabdian ini adalah observasi langsung. Tema sosialisasi terdiri dari: “Urgensi Sertifikasi Halal Produk bagi Pelaku UMKM” dan “Teknis Pengajuan Sertifikasi Halal MUI Melalui Skema Self-declare”. Untuk mempermudah mitra dalam pengajuan berkas-berkas yang dibutuhkan, tim pelaksana telah membagikan modul bimbingan teknis yang bisa dipelajari secara mandiri. Berdasarkan hasil observasi, dapat disimpulkan bahwa tingkat keberhasilan program pengabdian ini adalah di atas 80%, ditandai dengan keaktifan dan pemahaman mitra (peserta) terhadap materi yang disampaikan yang ditunjukkan oleh antusiaisme dalam bertanya dan keinginan untuk segera mengajukan sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang dimilikinya melalui program SEHATI.Abstract: Halal certification is a step that producers must take, especially for food and beverage products (mamin), so that Indonesian consumers, who are predominantly Muslim, can consume these products with a sense of security and comfort. Unfortunately, not all products, especially those produced by MSMEs, carry the MUI halal label on their product packaging. Therefore, the free halal certification programme (SEHATI) and assistance in applying for halal certification through a self-declaration scheme has been implemented for MSME members of the Indonesian Muslimah Association (IPEMI) NTB. The aim of this service is to raise awareness among MSMEs to start working on halal certification of their products immediately, as all food and beverage products must be halal certified by 17 October 2024. In addition, partners will be equipped with soft skills (through technical guidance) to apply for halal certification of their products through a self-declaration scheme. The partners of this activity are MSE actors who are active members of IPEMI NTB. The service methodology used is Participatory Action Research (PAR), where the service team provides socialisation of the SEHATI programme, followed by assistance in submitting the self-declaration. In addition, the activity participants were actively involved in discussions and mentoring activities. The theme of the socialisation will be: "The Urgency of Product Halal Certification for MSME Actors" and "Technical Application for MUI Halal Certification through the Self-Declare Scheme". To help partners submit the required documentation, the implementation team has distributed technical guidance modules that can be studied independently.