2022
DOI: 10.23920/jbmh.v6i2.619
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Valuasi Kerugian Lingkungan Hidup: Studi Atas Persepsi Hakim Dalam Putusan Pengadilan Pada 2009-2019

Abstract: ABSTRAK Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup secara represif melalui mekanisme gugatan perdata, khususnya terhadap kerusakan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam kurun waktu 2009-2019, tercatat terdapat 15 perkara yang diajukan oleh pemerintah ke pengadilan. Upaya pemerintah tersebut telah menghasilkan putusan yang mewajibkan perusaha… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…150. 4 Indra, Perwira, dkk. (2022), Valuasi Kerugian Lingkungan Hidup: Studi Atas Persepsi Hakim Dalam Putusan Pengadilan Pada 2009-2019 Haris Fadhil, "Lagi, KLHK Gugat Pembakar Hutan PT Waringin Argo Jaya Rp 750 Milyar", https://news.detik.com/berita/d-3334273/lagi-klhk-gugat-pembakar-hutan-pt-waringinagro-jaya-rp-750miliardiakses 20 Januari 2018 Lingkungan hidup merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek yang kodrat alamiahnya untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi manusia.…”
Section: Pendahuluan Latar Belakang Masalahunclassified
“…150. 4 Indra, Perwira, dkk. (2022), Valuasi Kerugian Lingkungan Hidup: Studi Atas Persepsi Hakim Dalam Putusan Pengadilan Pada 2009-2019 Haris Fadhil, "Lagi, KLHK Gugat Pembakar Hutan PT Waringin Argo Jaya Rp 750 Milyar", https://news.detik.com/berita/d-3334273/lagi-klhk-gugat-pembakar-hutan-pt-waringinagro-jaya-rp-750miliardiakses 20 Januari 2018 Lingkungan hidup merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek yang kodrat alamiahnya untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi manusia.…”
Section: Pendahuluan Latar Belakang Masalahunclassified