2019
DOI: 10.31289/jiph.v6i1.2288
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Yurisdiksi Negara dalam Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia

Abstract: <h1>The purpose of this writing is to find out the jurisdiction of the regional jurisdiction, zone of national jurisdictions covering zones in the marine region, jurisdiction in relation to the utilization of natural resources for people's needs and efforts Government to prevent and eradicate perpetrators of fish theft (illegal fishing). Furthermore, to examine and analyze this research is by combining the normative and juridical juridical methods of empirical research with qualitative data. The result o… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Kegiatan illegal fishing tersebut dilakukan oleh nelayan-nelayan asing dari negara-negara tetangga di kawasan yang memasuki perairan Indonesia secara illegal (Maryani & Nasution, 2019). Melalui berbagai modus operandi para nelayan asing tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dan selanjutnya diperjualbelikan di luar Indonesia dengan keuntungan yang berlipat ganda.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Kegiatan illegal fishing tersebut dilakukan oleh nelayan-nelayan asing dari negara-negara tetangga di kawasan yang memasuki perairan Indonesia secara illegal (Maryani & Nasution, 2019). Melalui berbagai modus operandi para nelayan asing tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dan selanjutnya diperjualbelikan di luar Indonesia dengan keuntungan yang berlipat ganda.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kejahatan terhadap kekayaan negara salah satunya adalah illegal fishing yang dapat berlangsung lintas negara di samping sangat merugikan negara dan masyarakat juga berpotensi merusak lingkungan yang membahayakan keberlangsungan tidak hanya generasi sekarang, melainkan juga generasi mendatang (Maryani & Nasution, 2019). Penegakan hukum melalui tindakan pemberantasan terhadap kejahatan kekayaan negara dan kejahatan transnasional merupakan wujud nyata penyelamatan kekayaan negara dan membangun iklim persaingan usaha maupun investasi yang sehat yang pada akhirnya akan bermuara pada meningkatnya kemakmuran rakyat dan citra Indonesia di dunia internasional (Berdal & Serrano, 2002); (Rohingati, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat, konstitusi sudah sepatutnya tidak secara serampangan ditafsirkan, termasuk dalam memandang hukum internasional. Sebab kedaulatan itu sendiri merupakan syarat terpenting bagi negara untuk diakui keberadaannya oleh sistem hukum internasional di mana kedaulatannya itu merupakan salah satu prinsip demi terciptanya perdamaian dunia (Maryani, 2019).…”
Section: Kedudukan Hukum Internasional Dalam Pembukaan Uud Nri 1945unclassified