Dewasa ini asuransi merupakan salah satu hal pokok yang menjadi kebutuhan Masyarakat Indonesia untuk memproteksi diri dari risiko-risiko kerugian di masa yang akan datang, sehingga dibentuklah ketentuan yang mengatur tentang perlindungan Pemegang Polis yang diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2014 yang mengatur bahwa jika Perusahaan Asuransi pailit atau dilikuidasi pihak Pemegang Polis/tertanggung dalam pembagian harta kekayaannya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pihak lainnya. Namun disatu sisi pada pengaturan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjelaskan bahwa kreditur dengan hak jaminan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Sehingga jika suatu Perusahaan Asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pemegang Polis yang berkedudukan hukum sebagai kreditur dengan hak istimewa dan kedudukan hukum kreditur dengan pemegang jaminan kebendaan tidak mendapatkan kepastian hukum dalam hal menerima pembagian harta pailit. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini ialah bagaimana perlindungan hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang dinyatakan pailit dan bagaimana akibat hukum pailitnya suatu Perusahaan Asuransi terhadap Pemegang Polis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami kedudukan hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang dinyatakan pailit. Kedudukan hukum dari Pemegang Polis ialah sebagai kreditur preferen karena pihak Pemegang Polis adalah pihak yang berpiutang serta sifat dari piutangnya diistimewakan oleh Undang-Undang Perasuransian sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada kreditor lainnya. Undang-Undang tentang Perasuransian tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak Pemegang Polis/tertanggung dalam menerima manfaat asuransi, tidak terkecuali jika Perusahaan Asuransi mengalami kepailitan, pihak Perusahaan Asuransi dalam hal ini harus tetap menunaikan kewajibannya untuk memberikan manfaat dari asuransi. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Kepailitan, Kreditur, Kreditur Preferen, Pemegang Polis
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.