Livestock has a strategic role in realizing a sovereign and just national economy. However, the various risks that threaten farmers are not realized by the community so that they can result in losses for the sustainability of the livestock business. Therefore, specifically to provide protection and support for cattle farmers, the government issued a Cattle Business Insurance (AUTS) program. This study aims to analyze the implementation of the AUTS program in the perspective of insurance law. The method used in this research is normative legal research using secondary data sources obtained through literature study of primary and secondary legal materials. The collected data were analyzed using a conceptual approach. The results of the research and discussion can be concluded that the implementation of the AUTS program begins with socialization by the government to the community. The cattle farmer registers for insurance and is then verified by the insurance company and the livestock service. After being validated and meeting the criteria, the cattle breeder is required to pay a premium, then the ears of the cows will be fitted with ear tags as a sign of insurance participation. If the insured cow suffers a loss as agreed in the insurance policy, it can file a claim for compensation to the insurance company. According to insurance law, the AUTS program includes a loss insurance scheme. Where the insurer, namely the insurance company, will bear the risk of loss delegated by the insured to the object of insurance, namely his cow to the insurer. The implementation of the AUTS program is in line with the provisions of insurance law.
Abstrak
Peternakan memiliki peran strategis dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berdaulat dan berkeadilan. Namun, berbagai risiko yang mengancam peternak tidak disadari masyarakat sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi keberlangsungan usaha peternakan. Oleh karena itu, khusus untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap peternak sapi pemerintah mengeluarkan program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program AUTS dalam perspektif hukum asuransi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan pendekatan konsep. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa implementasi program AUTS diawali dengan sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Peternak sapi melakukan pendaftaran asuransi kemudian diverifikasi oleh perusahaan asuransi dan dinas peternakan. Setelah divalidasi dan memenuhi kriteria peternak sapi wajib membayar premi untuk kemudian telinga sapi akan dipasangi eartag sebagai tanda peserta asuransi. Apabila sapi yang diasuransikan mengalami kerugian sebagaimana yang diperjanjikan dalam polis asuransi, maka dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Menurut hukum asuransi, program AUTS termasuk skema asuransi kerugian. Di mana penanggung yaitu perusahaan asuransi akan menanggung risiko kerugian yang dilimpahkan tertanggung atas objek asuransi yakni sapi miliknya kepada penanggung. Pelaksanaan program AUTS sejalan dengan ketentuan hukum asuransi.