The phenomena of radicalism and extremism in religiosity, especially are a global trend. They are widespread easily due to technological advancement, especially in the information and communication fields. This study tries to explore the mainstreaming of Islamic moderation in encountering such phenomena in Indonesia. It is qualitative research employing the documentary technique for collecting data, then analyzing them through discourse and content analysis. The results of this study indicate that, based on awareness of the reality of the struggle between radical extremism and the moderate Islam in today's global world, the portrait of "the beauty of Islam" Nur et al.; ARJASS, 10(2): 1-18, 2020; Article no.ARJASS.53252 2 consisting a blend of truth, goodness and beauty and a recognition to the highest respect of the preservation of man's religion, soul, offspring, intelligence and wealth, need to be probed and presented forward. Indonesia, -a country with the largest Muslim population and rich in diversity,can become a role model in countering radicalism and extremism by disseminating the practices of moderate Islam to its adherents. Original Research Article
Sistem ekonomi syariah (keuangan syariah) tumbuh dan berkembang di berbagai negara, baik di kawasan negara yang mayoritas penduduknya muslim maupun muslimnya minoritas. Sistem ekonomi syariah (keuangan syariah) tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran islam, tetapi pandangan dan sikap hidup yang halal (transaksi yang dilarang), dalam rangka terbentuknya kesejahteraan umat. Persepsi masyarakat tentang ekonomi syariah (keuangan syariah) sesungguhnya terdiri dari 3 (tiga) variabel, yaitu 1) persepsi tentang akad multijasa yang berkaitan dengan bagi hasil bank, 2) sistem fiqh muamalah maliyyah yang berkaitan dengan bagi hasil bank, 3) produk bank syari’ah itu sendiri. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan desain paradigma positivistik. Dalam tulisan ini dilakukan dengan menggunakan teknik studi referensi. Untuk itu peneliti mengambil referensi sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) buku (kitab) yang ada korelasinya dengan tulisan ini. Temuan tulisan ini menunjukkan bahwa pertama, persepsi tentang menggunakan produk bank syariah (akad ijrah multujasa), Kedua, sistem menggunakan produk perbankan syariah. Ketiga, produk bank syariah tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat yang menggunakan produk perbankan syariah, akad ijarah multujasa perspektif fiqh muamalah maliyyah.
This study aims the death penalty in Indonesia. We know where the death penalty is contrary or not in terms of the constitution and Islamic law, then we can conclude that if the legal implementation of the death penalty in Indonesia continue to be done or should be abolished. Based on research and the analysis conducted, conclude that Indonesia According to the Indonesian Constitution that the death penalty in Indonesia is constitutional. Constitutional Court Decision No. 2-3 / PUU-V / 2007 states that the imposition of the death penalty was constitutional. Any law governing capital punishment is not contrary to the Constitution of the State of Indonesia. However the legislation in Indonesia death penalty is still recognized in some legislation. There are three groups of rules, namely: Criminal Dead in the Criminal Code, Criminal die outside the Criminal Code, Criminal die in the Draft Bill. According to Islamic law that the death penalty could be applied to some criminal act or jinazah, either hudud qishahs, diyat or ta'zir among others to: Apostate, Rebel, Zina, Qadzaf (Allegations Zina), Steal (Corruption), Rob (Corruption), Murder.
ABSTRAKKedamaian dan keadilan dari masyarakat hanya bias dicapai apabila tatanan hokum telah terbukti mendatangkan keadilan dan dapat berfungsi dengan efektif. Perkembangan kehidupan masyarakat, sudah sangat kompleksitas sekali, seolah-olah menunjukan bahwa hukum dalam kehidupan manusia malahan sudah mencapai pada tingkat bahwa hokum sudah tidak lagi mampu untuk dipahami secara normal. Pada awalnya hokum dipercaya kehadirannya sebagai penjaga ketertiban(order) dimasyarakat, akan tetapi pelanggaran hukum dan ketertiban itu sendiri dimasyarakat makin tak terkalkulasi jumlahnya. Dengan adanya pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Penasihat Hukum, maka suatu proses persidangan akan berjalan dengan seimbang(audietalterampartem), oleh karena para pihak dapat memberikan pendapatnya secara bebas dan proporsional, sehingga suatu peradilan yang adil dapat terwujud. Hak untuk memperoleh keadilan(accesstojustice) merupakan hak asasi yang dimiliki setiap warga negara. Negara sebagai pelindung dan pemerintah, wajib untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada setiap warga Negara atas adanya perlakuan yang tidak adil yang dialami warga negara. Bahwa berdasarkan amanah dalam UUD1945, setiap warga memiliki persamaan kedudukan didalam hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang adil, serta persamaan perlakuan hukum, sehingga hak-hak warga Negara berdasarkan konstitusi wajib dijamin dan dilindungi oleh Negara dalam suatu peraturan perundang-undangan.Rumusan masalah dalam penelian ini adalah : Bagaimana upaya pemberian bantuan hukum untuk mewujudkan perlindungan terhadap HAM (HakAsasiManusia) dalam Sistem Peradilan Pidana terpadu? Bagaimana masalah yang terdapat didalam pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu? Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan klasifikasi dua sumber data yakni data primer dan data sekunder berupa undang-undang atau Peraturan lainnya yang masih ada hubungannya dengan masalah yang diteliti pada penulisan tesis sebagai pijakan teori serta buku-buku/bahan-bahan lain yang masih memiliki keterkaitan dengan judul penelitian ini sebagai bahan sumber sekundernya.Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pertama, Dapat disimpulkan bahwa upaya pemberian bantaun hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No.16 Tahun terhadap terdakwa dalam sistem peradilan pidana terpadu sudah terintegrasi dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Meski demikian hal ini belum dapat dikatakan efektif dan untuk mengukur seberapa efektif pemberian bantuan hukum itu sendiri setidaknya dapat ditentukan dari lima faktor diantaranya adalah faktor hukum itu sendiri yakni undang-undang dan peraturan yang terkait dalam hal ini sudah mengatur secara jelas, faktor dari aparat penegak hukum yakni advokat dalam menjalankan tugas serta kewajibannya diusahakan untuk selalu profesional, fakto...
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.