Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun temuan penelitian ini adalah, 1). Kebijakan sistem pembiayaan pada Pondok Pesantren Darul Muttaqien dirancang oleh pimpinan pondok pesantren yang terdiri dari ketua yayasan, wakil pimpinan pondok, dan bendahara pondok. 2).Pelaksanaan sistem pembiayaan Pondok Pesantren Darul Muttaqien mulai berlaku sejak tahun ajaran 2018-2019. 3).Dalam mengimplelenmtasikan kebijakan system pembiayaan masih memiliki berapa kendala diantaranya; a) kurangnya sosialisasi penggunaan sistem dari manual ke online, b) kurangnya pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan sistem pembiayaan, c) kurangnya perangkat yang menunjang sistem pembiayaan.
Implementasi sistem pendidikan nasional dipandang belum mampu menjawab berbagai persoalan yang melibatkan peserta didik. Di balik usaha sistemik yang dirumuskan dalam serangkaian regulasi dan kebijakan, seragkaian fenomena kekerasan, degradasi moral dan kerusakan tatanan sosial-kemasyarakatan masih menempatkan dunia pendidikan sebagai salah satu aktor. Tidak hanya peserta didik, tapi juga kalangan pendidik. Kegelisahan semakin mengemuka saat tujuan ideal pendidikan nasional tidak sepenuhnya mampu menghasilkan sistem pendidikan yang menata bangunan karakerter kebangsaan dan keagamaan, serta menghasilkan kecerdasan yang tidak sekedar bersifat artifisial, tapi mampu menginsiprasi kehidupan sosial-kemasyarakat yang berintegritas. Tulisan ini hendak menunjukkan bahwa sistem konvensional tidak lagi cukup relevan untuk diterapkan dalam paradigma pendidikan modern. Pendidikan harus berorientasi masa depan yang menggabungkan segala kebutuhan dan kepentingan tantangan masa depan. Atas dasar itu, pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan haruslah dipertimbangkan sebagai sebuah paradigma yang diimplementasikan dalam rumusan jangka panjang.
Tulisan ini membahas tentang kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam. Tulisan ini memfokuskan bahasannya pada bagaimana posisi madrasah dalam kerangka otonomi daerah khususnya dalam menyikapi Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam proses kerjanya, penelitian menggunakan studi literatur yang terkait dengan posisi madrasah dalam otonomi daerah. Kajian ini memperlihatkan bahwa posisi madrasah menjadi tanggung, yaitu tetap dikelola oleh pemerintah pusat pada saat yang sama, semua sekolah lainnya telah didesentralisasikan pengelolaannya. Karenanya madrasah menjadi sebuah anomali pada era otonomi yang berkembang dewasa ini. Kesimpulan dari kajian ini adalah undang-undang yang berlaku secara umum masih belum banyak memperhatikan eksistensi madrasah baik dalam kebijakan pembinaan pendidikan, anggaran maupun bantuan sarana prasarana. terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah yang tidak mempertimbangkan aspek rasionalisasi anggaran pendidikan dengan jumlah lembaga yang berada dibawah pembinaan Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan lembaga pendidikan yang berada dibawah pembinaan Kementerian agama, sehingga undang-undang tentang otonomi daerah tersebut perlu ditinjau ulang.
Konsep “rasionalitas” yang menjadi dasar pegangan untuk memahami sebuah objek permasalahan selalu bermuara pada kesimpulan yang beraneka macam ataupun bertentangan. Perbincangan tentang al-Qur’an dan Filsafat sebagai sumber rujukan dalam memahami permasalahan sosial-kemasyarakatan, pun selalu menghadirkan pemahaman yang berlawanan. Al-Qur’an bersumber pada konsepsi ilahiah, sementara filsafat berpegang pada otoritas manusia. Kesimpulan awal ini sudah menunjukkan perbedaan yang cukup ekstrem. Hasilnya pun sudah dipastikan memiliki “logika” nya masing-masing. Kritik Wacana memberi perspektif tentang sejauh mana kita memandang persoalan dengan latar belakang yang beraneka macam, tidak satu paradigma. Rasionalitas pun tidak lagi memiliki sumber yang tunggal, meski pada prinsipnya, rasionalitas adalah instrumen memahami al-Qur’an dan filsafat. Atas dasar itu, tidaklah relevan mempertentangkan antara al-Qur’an dan filsafat, sejauh rasionalitas yang dipakai untuk memahami keduanya merupakan instrumen bagi manusia dalam memahami objek persoalan di sekitarnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.