Pada tahun 2019 dilakukan 20 kalibrasi kiblat masjid di Bintan, dan pada tahun 2020 dilakukan 10 kalibrasi kiblat di Bintan. Kalibrasi arah kiblat terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang arah kiblat serta minimnya para ahli Ilmu Falak di suatu daerah. Dibutuhkan kaderisasi ahli falak agar kemelencengan arah kiblat tidak terjadi lagi. Kebanyakan ahli falak lahir dari rahim pesantren, akan tetapi tidak semua pondok pesantren yang memasukkan mata pelajaran Ilmu Falak ke dalam kurikulum pendidikan mereka, termasuk pondok pesantren Idris Bintan. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatan kemampuan pengukuran arah kiblat untuk santri pondok pesantren Idris Bintan. Pengabdian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) yang merupakan metode riset yang dilaksanakan secara partisipatif oleh santri pondok pesantren Idris Bintan. Pengabdi beserta santri berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kemampuan santri pondok pesantren Idris Bintan dalam teori dan praktik pengukuran arah kiblat. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kemampuan dan pengetahuan santri pondok pesantren Idris Bintan tentang Ilmu Falak terutama mengenai arah kiblat. Hal ini dapat dilihat dari nilai rata-rata Post Test mereka yang mendapatkan 92,42 poin. Sedangkan pada awalnya nilai rata-rata Pre Test mereka hanya 45,15 poin. Terjadi peningkatan 47,27 poin setelah dilaksanakan pendampingan pengukuran arah kiblat untuk santri pondok pesantren Idris Bintan.
ABSTRAK
Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi atas surat edaran Dirjen Bimas Islam No. P-003 Perubahan SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diantara salah satu ketentuannya mengatakan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Regulasi ini berdampak pada kondisi calon pasangan pengantin yang mengalami kekecewaan. Diantaranya adalah kerugian materi karena banyak calon pengantin yang sudah mempersiapkan segala persiapan pernikahan secara maksimal. Mulai dari pemesanan gedung pernikahan, catering, dan tenda serta baju pengantin. Akibat dari regulasi ini, banyak juga calon pengantin yang tetap ingin melangsungkan pernikahan via online.Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online. Oleh karena itu, penyuluhan ini tetap dipilih dan dilaksanakan di Tanjungpinang, khususnya pada jama’ah mushalla Nurul Mubin Jl. Adi Sucipto Batu 10 Perumahan Mutiara Bintan RT.08/ RW 01, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan metode pretest tentang SE Dirjen Bimas Islam No. P-003 dan akibat dari perkawinan sirri online, ceramah keagamaan mengenai hukum perkawinan sirri online dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif serta dampaknya, post test, diskusi dan konsultasi hukum yang dilakukan melalui via daring. Sehingga kesimpulan dari penyuluhan ini adalah semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online maka semakin berkurang hasrat dan keinginan seseorang untuk melakukannya.
Justice was a benchmark in an economic system. With the implementation of the current economic system, such as the capitalist and socialist economic systems, there were often social injustices in the economy. The measure was a large number of social inequalities between communities that spike in poverty or unemployment in the country. Therefore we need an economic system solution for the welfare of the people, namely an Islamic economic system. One of the solutions presented in the Islamic economic system was zakat. Zakat was one of the commands of the Islamic religion which was considered worship or good deeds that can influence others. Islam places great importance on justice in all matters. Justice must be served to everyone. Islam also regulates justice in the economic field. This study reveals justice that was highly emphasized that Islam was justice in the distribution of assets, one of which was zakat.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.