Beberapa fenomena yang terjadi pada masa pandemi covid-19, diantaranya berkenaan pembelajaran online di lembaga PAUD. Penelitian bertujuan untuk mengungkap persepsi guru PAUD terhadap pembelajaran online. Partisipan 19 guru dari 18 lembaga PAUD di 9 provinsi Indonesia memberikan data hasil wawancara dan dokumentasi untuk diobservasi. Penelitian dilakukan selama 8 bulan (Agustus 2020-Maret 2021) yang menunjukkan bahwa pembelajaran online sebagai kegiatan pembelajaran yang dilakukan jarak jauh menggunakan perangkat teknologi; guru tetap menyiapkan perangkat pembelajaran, media, aplikasi, jadwal, dan strategi pada proses pembelajaran online; pembelajaran online tidak efektif diterapkan pada anak usia dini karena jaringan internet yang kurang stabil, anak kurang fokus memperhatikan guru, dan anak kurang tertarik pada pembelajaran online; orang tua memiliki peran penting dalam proses pembelajaran online. Kebaruan penelitian adalah mengkaji persepsi guru PAUD terhadap pembelajaran online walaupun belum mewakili persepsi guru PAUD di Indonesia dan diperoleh kelebihan dan kekurangan dari pembelajaran online pada anak usia dini
Abstrak: Hutan lindung Paya Rebol merupakan kawasan hutan yang menjadi sistem penyangga sumber mata air bagi masyarakat di beberapa kecamatan yang berada di sekitar kawasan hutan, seperti kecamatan Bener Kelipah, Bandar dan Syah utama, kegiatan perambahan dan pengrusakan hutan (illegal logging) dengan merubah dan mengalihfungsikan hutan lindung menjadi lahan pertanian hortikultura (budidaya tanaman) secara tidak sah, sampai saat ini masih marak terjadi di kawasan hutan lindung Paya Rebol walaupun sebelumnya Dinas lingkungan Hidup dan kehutanan Aceh bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menindak lanjuti kasus perambahan di hutan lindung tersebut, yang terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Yang menjadi fokus permasalahan adalah apa faktor penyebab, masih maraknya kegiatan illegal logging yang mengalih fungsikan hutan lindung, bagaimana modus operandi dan vevendi terjadinya kegiatan illegal logging, bagaimana sistem penerapan sanksi tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung Paya Rebol, bagaimanakah upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Paya Rebol. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Diskriptif analitis dengan pendekatan Yuridis empiris, yang bertujuan untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam lingkungan masyarakat serta mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap kasus illegal logging tersebut. Hasil penelitian menujukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas lingkungan Hidup dan kehutanan Aceh belum efektif sehingga tindak pidana illegal logging masih terjadi yang disebabkan oleh kebutuhan ekonomi, kurangnya Personel aparat pengawas hutan, kebiasaan masyarakat adat, ketidak jelasan tapal batas kawasan hutan. Saran yang direkomendasikan hendakanya pihak pejabat terkait dapat mengkombinasikan dan memaksimalkan upaya-upaya preventif,upaya represif dan deteksi dini, yang diharapkan dapat terus menekan terjadinya kasus perambahan dan perusakan pada kawasan hutan lindung Paya Rebol.
Penelitian ini ingin menjawab faktor apa saja yang meleatarbelakangi tidak terlaksananya ‘uqubat restitusi, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memperoleh hak restitusi terhadap korban perkosaan. Selama tahun 2018, wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menanggani kasus perkosaan tidak pernah menerapkan uqubat restitusi terhadap pelaku perkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, lokasi penelitian di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Jinayat telah menjamin pemberian hak kepada korban perkosaan. Hak restitusi terhadap korban perkosaan belum terlaksana disebabkan upaya dari korban sendiri tidak membuat laporan, pengaduan, dan pengakuan untuk ditinjaklanjuti oleh penegak hukum. Pada dasarnya upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan restitusi bagi korban tindak pidana perkosaan adalah adanya pengakuan dari korban, yang menderita dan juga adanya dukungan dari pihak keluarga atau masyarakat yang partisipasi terhadap korban sehingga mengajukan permohonan kepada yang berwajib untuk menjalani proses selanjutnya dengan tujuan agar terpenuhi hak korban. The Implementation of ‘Uqubat Restitution to Rape Victim This research wants to answer what factors are the underlying that have not been implemented the ‘uqubat restitution’, and the efforts to obtain restitution rights for rape victims. During 2018, the Jantho jurisdiction of the Syar'iyah Court never applied the restitutionary sentence to rape perpetrators. This study uses an empirical juridical approach, the location of the study is in the Jantho Jurisdiction of the Syar'iyah Court. The results showed that Qanun Jinayat had guaranteed granting rights to rape victims. The right to restitution of rape victims has not been realized due to the efforts of the victims themselves not to make reports, complaints, and confessions to be followed up by law enforcement. Basically, efforts that can be made to obtain restitution for victims are recognition of the victim and also support from the family or community so that the victim submits an application to the authorities to undergo legal proceedings in order to fulfill the victims' rights.
Bunuh diri merupakan kejahatan terbesar yang dilakukan manusia dan juga pola berpikir yang sangat buruk. Manusia yang tidak sanggup menahan penderitaannya akan mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan bunuh diri, padahal hal tersebut bukan jalan yang baik, sebab bagaimanapun caranya ia tidak akan terlepas dari azab Allah SWT di akhirat kelak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban faktor apa saja yang mempengaruhi seseorang melakukan bunuh diri di Wilayah Kabupaten Bener Meriah dan bagaimana tanggapan pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengenai perbuatan bunuh diri. Menurut penjelasan dari pihak pemerintah, mereka sering melakukan dakwah mengenai larangan perbuatan bunuh diri, karena perbuatan tersebut adalah syirik, dan mengatakan bahwa pada umumnya yang melakukan perbuatan bunuh diri tersebut dikarenakan berputus asa terhadap hidup. Sebagai kesimpulan dari paparan di atas bahwa perbuatan bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berputus asa di Kabupaten Bener Meriah dilatarbelakangi oleh bermacam-macam faktor, seperti kemelut rumah tangga, menderita karena penyakit, stres dan sebagainya. Pemerintah mengatakan bahwa putus asa yang dilatarbelakangi oleh masalah kehidupan rumah tangga, ekonomi lemah, tidak mendapat perhatian orang tua menjadi pemicu terjadinya bunuh diri.
Paya Rebol protected forest serves as the buffer system of water springs source for the communities in several sub-districts around the forest, such as Bener Kelipah, Bandar and Syah main sub-districts. Unfortunately, illegal activity of converting the protected forest to horticultural agriculture (plant cultivation) still occurs to date. The research used was a descriptive-analytical method with an empirical juridical approach, aimed to examine the law in the real sense and investigate how the law performs in the community. The results showed that supervision conducted by the Aceh Department of Environment and Forestry has not been effective. Hence, illegal logging still occurs due to the economic needs, the lack of forest supervisory personnel, the customs of indigenous peoples, and the unclear boundaries of forest areas. Suggestions for the related authorities are to combine and maximize the preventive and repressive efforts, and early detection, to suppress the cases of encroachment and destruction in the Paya Rebol protected forest area. Abstrak: Hutan lindung Paya Rebol merupakan kawasan hutan yang menjadi sistem penyangga sumber mata air bagi masyarakat di beberapa kecamatan yang berada di sekitar kawasan hutan, seperti kecamatan Bener Kelipah, Bandar dan Syah utama, kegiatan perambahan dan pengrusakan hutan (illegal logging) dengan merubah dan mengalihfungsikan hutan lindung menjadi lahan pertanian hortikultura (budidaya tanaman) secara tidak sah, sampai saat ini masih marak terjadi di kawasan hutan lindung Paya Rebol walaupun sebelumnya Dinas lingkungan Hidup dan kehutanan Aceh bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menindak lanjuti kasus perambahan di hutan lindung tersebut, yang terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Yang menjadi fokus permasalahan adalah apa faktor penyebab, masih maraknya kegiatan illegal logging yang mengalih fungsikan hutan lindung, bagaimana modus operandi dan vevendi terjadinya kegiatan illegal logging, bagaimana sistem penerapan sanksi tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung Paya Rebol, bagaimanakah upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Paya Rebol. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Diskriptif analitis dengan pendekatan Yuridis empiris, yang bertujuan untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam lingkungan masyarakat serta mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap kasus illegal logging tersebut. Hasil penelitian menujukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas lingkungan Hidup dan kehutanan Aceh belum efektif sehingga tindak pidana illegal logging masih terjadi yang disebabkan oleh kebutuhan ekonomi, kurangnya Personel aparat pengawas hutan, kebiasaan masyarakat adat, ketidak jelasan tapal batas kawasan hutan. Saran yang direkomendasikan hendakanya pihak pejabat terkait dapat mengkombinasikan dan memaksimalkan upaya-upaya preventif,upaya represif dan deteksi dini, yang diharapkan dapat terus menekan terjadinya kasus perambahan dan perusakan pada kawasan hutan lindung Paya Rebol. Kata kunci: Tindak pidana, Illegal logging, Hutan lindung, Paya Rebol
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.